Dompu, katada.id – Seorang pemuda berinisial MF (20), warga Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ditangkap aparat Polsek Kempo, Rabu malam (11/6).
MF ditangkap atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap mantan tetangganya, seorang pelajar berinisial RW (19).
Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.00 Wita, saat korban RW sedang sendirian di rumah panggung milik keluarganya di Desa Ta’a.
Pelaku MF, yang diketahui pernah menjadi tetangga korban dan sudah lama mengenal keluarga RW, tiba-tiba masuk tanpa permisi.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis mengatakan pelaku langsung memanggil kakak korban. Merasa tidak nyaman dengan kehadiran MF yang tak diundang, korban berinisiatif untuk kabur. Namun, MF justru menarik tangan korban, memegang dada, dan mengajaknya berhubungan badan.
“Korban berontak, namun pelaku terus memaksa dengan merangkul dan menyentuh bagian sensitif korban,” jelas Zuharis.
Lebih lanjut, ia mengatakan kejadian itu disampaikan oleh kakak korban, KM kepada Bhabinkamtibmas Desa Ta’a. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Kapolsek Kempo.
Menanggapi laporan tersebut, personel piket Polsek Kempo bersama Bhabinkamtibmas bergerak cepat dan berhasil mengamankan MF sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Dorokobo.
Dua orang saksi, berinisial N (30) dan RWt (25) telah dimintai keterangan untuk memperkuat laporan korban.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan kedekatan pelaku dengan keluarga korban di masa lalu membuat masuknya MF ke rumah tidak menimbulkan kecurigaan.
Lebih lanjut, pada Kamis sore (12/6) sekitar pukul 14.20 Wita, terduga pelaku resmi diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Guna meredam potensi aksi main hakim sendiri dari warga yang emosi, aparat Polsek Kempo melakukan pendekatan kepada keluarga korban. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” tegas Zuharis. (red)