Lombok Utara, katada.id – Kejati NTB memanggil Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febrianto. Ini merupakan pemanggilan pertama Wabup sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi IGD dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputra menerangkan, tersangka DKF (Danny Karter Febrianto, red). dijadwalkan diperiksa, Senin (11/4/2022). Namun ia berhalangan hadir. ’’Hari ini pemeriksaannya. Tapi DKF tidak hadir,’’ jelasnya.
Wabup berhalangan hadir dengan menyampaikan keterangan. Penasihat hukum Danny, Hijrat Priyatno dan Suhartono datang membawa surat keterangan sakit serta surat permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.
Baca Juga: Jadi Atensi KPK, Kejati NTB Akan Periksa Wabup Lombok Utara
’’Intinya dalam surat permohonan tersebut menerangkan jika DKF saat ini dalam keadaan kurang sehat, dan meminta dijadwalkan ulang utk pemanggilannya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka,’’ ujarnya.
Sementara, Penasihat Hukum Danny Karter Febrianto, Hijrat Priyatno membenarkan kliennya tidak bisa hadir. ’’Sedang sakit dan diminta istirahat lima hari. Kita sudah sampaikan suratnya kepada Kejati NTB agar pemeriksaan ditunda,’’ katanya.
Baca Juga: Berkas Empat Tersangka Kasus Korupsi ICU RSUD Lombok Utara Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti
Selain Danny, penyidik Kejati NTB menetapkan juga empat tersangka lain. Yaitu SH, selaku mantan Direktur RSUD Lombok Utara; HZ, selaku PPK pada RSUD Lombok Utara; MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (rekanan); dan LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan Ruang IGD dan ICU kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79.
Baca Juga: Kejaksaan Telisik Dugaan Korupsi Pajak Parkir RSUD Kota Mataram
Sebagai informasi, proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan dalam APBD tahun 2019 dengan pagu Rp5,4 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar. Namun dalam pengerjaannya, proyek IGD diputus kontrak. (aw)