Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tangkap Dua Pengedar di Moyo Hilir, Polisi Sita 40 Gram Sabu

×

Tangkap Dua Pengedar di Moyo Hilir, Polisi Sita 40 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar sabu saat ditangkap polisi.

Sumbawa, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.

Kali ini, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di kawasan Jalan Lintas Sumbawa – Bima KM 6, tepatnya di depan Gudang SB, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Rabu (23/7) sore.

Example 300x600

“Kedua pelaku masing-masing berinisial SO (49), warga Kecamatan Lape, dan HB (28), warga Kecamatan Moyo Hilir. Mereka ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, SH, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita delapan poket sabu seberat bruto total 40,73 gram, dua unit ponsel, satu kotak susu yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, dan satu unit sepeda motor Honda Fazzio warna biru.

Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial KK, yang juga berasal dari wilayah Moyo Hilir.

“Saat ini, tim penyidik tengah memburu KK dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lainnya,” tegas Iptu Harirustaman.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika, termasuk jaringan lokal.

Lebih lanjut, Iptu Harirustaman mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Komitmen kami jelas, yaitu memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” tandasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *