Tangkap Ikan Pakai Bom di Selat Sumbawa, Nelayan Asal Lombok Ditangkap

0

Mataram, katada.id – Personel Kapal Polisi MURAI-4018 Korpolairud Baharkam Polri bersama Personel Kapal Polisi 1002-XXI Dit Polairud Polda NTB berhasil menggagalkan nelayan yang hendak melakukan pengeboman ikan di perairan selat Sumbawa, beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan kali ini, Polairud Polda NTB menangkap satu orang nelayan yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Selat Sumbawa berinisial SAD asal Lombok Timur, NTB.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah bom ikan rakitan. Masing-masing rakitan terdiri dari 1 botol kecap dan 1 botol air mineral 1,5 liter, kemudian 1 unit perahu motor tanpa nama, 2 Mesin Ketinting C ukuran 6 PK.

Terduga pelaku SAD ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di sekitar Perairan Gili Lawang Pulau Sulat Kab. Lombok Timur pada koordinat 08°20’12”S dan 116°44’32″E.

“Satu orang nelayan berhasil diamankan, masih ada dua rekannya belum ditangkap,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Jumat (14/1).

Artanto menjelaskan, satu bom Ikan yang dipakai nelayan tersebut mempunyai kekuatan ledak hingga 15 meter ke setiap sudutnya.

“Tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya

Artanto mengimbau agar para nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom karena dapat merusak kelestarian alam bawah laut seperti terumbu karang. Hal itu tidak dibenarkan secara hukum sehingga merugikan banyak orang dan juga nelayan itu sendiri.

“Kami harap hal seperti ini tidak terjadi lagi di NTB, karena hukumannya berat, yakni penjara dan denda,” tandasnya.

Sementara Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan terhadap peristiwa serupa.

Pihaknya juga akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara ilegal atau melanggar hukum.

“Kita akan terus melakukan pencegahan secara preventif dan preventif agar warga sadar bahwa hal seperti ini melanggar hukum,” kata Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul.

Dia dan jajarannya akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan serta melakukan patroli untuk mencegah hal serupa terjadi.

Terduga pelaku SAD dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009. hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20  tahun. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here