Temuan BPK di 18 BLUD Sumbawa, Belanja Barang Rp 6,8 Miliar Tidak Didukung Bukti

0
Pengelolaan anggaran tahun 2023 di Puskesmas Tarano menjadi temuan BPK NTB. (Infopublik)

Sumbawa, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB)  menemukan belanja barang dan jasa tidak didukung bukti riil di 18 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sumbawa tahun 2023. Nilai belanja barang yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 6,8 miliar.

Temuan belanja barang itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap realisasi belanja barang dan jasa Rp 7,7 miliar pada 18 UPT Puskesmas.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, masing-masing UPT Puskesmas tidak melakukan pendokumentasian bukti-bukti transaksi senyatanya berupa bukti pesanan, order, bon, permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia barang dan jasa.

“Masing-masing UPT Puskesmas hanya mendokumentasikan kuitansi dinas yang ditandatangani secara bervariasi penyedia barang dan jasa, bendahara pengeluaran, serta Kepala UPT Puskesmas. Kuitansi dinas disediakan UPT Puskesmas dengan nilai sesuai dengan RBA,” demikian bunyi LHP BPK.

Keterbatasan bukti-bukti transaksi tersebut membuat BPK kesulitan untuk menguji validitasnya. BPK mencari alternatif lain dengan meminta keterangan para penyedia untuk menguji kebenaran kuantitas dan harga. Namun sebagian besar penyedia tidak dapat memberikan informasi dan bukti-bukti transaksi pengadaan barang dan jasa tersebut.

BPK berkesimpulan hanya memiliki keyakinan realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp 716 juta lebih dari anggaran Rp 7,7 miliar. Sementara, belanja barang dan jasa senilai Rp 6,8 miliar tidak dapat diyakini.

Menurut BPK, temuan pengadaan barang dan jasa tanpa didukung bukti terjadi di Puskesmas Sumbawa Unit 1 senilai Rp 272 juta, Puskesmas Alas Barat Rp 129 juta, Puskesmas Lape Rp 283 juta, Puskesmas Lantung Rp 88 juta, Puskesmas Alas Rp 202 juta, Puskesmas Lenangguar Rp 350 juta, Puskesmas Empang Rp 756 juta, Puskesmas Lopok Rp 473 juta, Puskesmas Beur Rp 430 juta, dan Puskesmas Maronge Rp 450 juta.

Selanjutnya, Puskesmas Ropang Rp 243 juta, Puskesmas Lunyuk Rp 810 juta, Puskesmas Tarano Rp 317 juta, Puskesmas Moyo Hilir Rp 497 juta, Puskesmas Unter Iwes Rp 535 juta, Puskesmas Utan Rp 464 juta, Puskesmas Rhee Rp 380 juta, dan Puskesmas Orong Telu Rp 122 juta.

Ada Pemberian Fee Perusahaan Penyedia Barang

BPK juga menemukan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya Rp 61.568.753,62. Pemberian fee kepada penyedia ini ditemukan di enam puskesmas. Yakni UPT Puskesmas Lape memberikan fee kepada perusahaan penyedia Rp 12,9 juta atas belanja barang senilai Rp 259 juta. UPT Puskesmas Lopok memberikan fee Rp 14,4 juta atas belanja barang Rp 307 juta. UPT Puskesmas Buer memberikan fee Rp 13 juta atas belanja barang Rp 261 juta.

Kemudian, UPT Puskesmas Ropang memberikan fee Rp 6,7 juta atas belanja barang Rp 135 juta. UPT Puskesmas Moyo Hilir memberikan fee Rp 7,4 juta atas belanja barang Rp 215 juta, dan UPT Puskesmas Unter Iwes memberikan fee Rp 6,8 juta atas belanja barang Rp 137 juta.

Dari hasil pemeriksaan BPK, bendahara pengeluaran dan kepala masing-masing UPT puskesmas mengakui meminjam nama perusahaan dan memberikan fee bervariasi sesuai kesepakatan dengan penyedia. “Atas pemberian fee dengan total Rp 61 juta, sebagian puskesmas telah mengembalikan ke kas daerah Rp 40 juta lebih dan masih terdapat sisa Rp 21 juta lebih,” sebut BPK dikutip dari LHP.

Selain itu, BPK juga kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan belanja alat listrik, alat tulis kantor, bahan komputer, perabot kantor, bahan cetak, serta belanja kertas dan cover Rp 171 juta. Namun telah dikembalikan ke kas daerah Rp 92 juta lebih.

Inspektorat Diminta Audit Khusus

BPK NTB merekomendasikan kepada Bupati Sumbawa agar memerintahkan para Kepala UPT Puskesmas untuk mendokumentasikan bukti-bukti transaksi senyatanya dengan penyedia. Selanjutnya, menginstruksikan bendahara pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan belanja barang dan jasa sesuai ketentuan.

Kemudian, memproses kelebihan pembayaran dan pemberian fee perusahaan penyedia senilai Rp 100.484.839. Terakhir, inspektorat diminta melakukan Pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada 18 UPT Puskesmas Rp 6,8 miliar dan menyampaikan hasilnya kepada BPK melalui bupati.

Sekretaris Inspektorat Sumbawa I Made Patrya membenarkan adanya temuan tersebut dan sedang menindaklanjutinya. ”Kami akan lakukan pemeriksaan khusus terhadap 55 OPD dan 18 BLUD secara bergilir,” terangnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here