Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Tender Proyek Rumdis Kejati NTB Rp 9,4 Miliar Diikuti 84 Perusahaan, Hanya 3 Rekanan Ajukan Harga Penawaran

×

Tender Proyek Rumdis Kejati NTB Rp 9,4 Miliar Diikuti 84 Perusahaan, Hanya 3 Rekanan Ajukan Harga Penawaran

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Proyek rehabilitasi rumah dinas (Rumdis) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 9,45 miliar sudah ditender.

Ada puluhan peserta yang ikut tender, namun gugur dalam proses evaluasi administrasi dan kualifikasi.

Example 300x600

Tender dengan nama paket “Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati NTB” tersebut bersumber dari APBD 2025, dengan nilai pagu mencapai Rp 9.450.000.000.

Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender atau sekitar lima bulan, dihitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Proyek yang dikerjakan melalui Dinas PUPR NTB ini mencakup tiga komponen utama pekerjaan, yakni Rehabilitasi Bangunan Induk; Rehabilitasi Bangunan Belakang; dan Rehabilitasi Bangunan Garasi

Dari total 84 peserta yang mendaftar dalam sistem LPSE/Inaproc SPSE, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran harga. Yaitu CV Amel Sayang dengan penawaran harga Rp 8.994.304.886, CV Lestari Karya Utama Rp 9.277.375.189, dan PT Damai Indah Utama Rp 9.369.843.000.

Namun, alih-alih menemukan pemenang, panitia tender justru menyatakan semua penawar gugur dalam tahap evaluasi.

CV Amel Sayang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F angka 6.

PT Damai Indah Utama juga dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang sama dalam dokumen tender.

CV Lestari Karya Utama dinyatakan gugur karena tidak menyampaikan sertifikat standar yang telah terverifikasi, seperti yang dipersyaratkan dalam Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK).

Kepala Dinas PUPR NTB Sadimin yang dikonfirmasi mengenai tender proyek rumah dinas Kejati NTB belum merespon. Pesan singkat belum dijawab hingga berita ini diturunkan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *