Terbukti Gelapkan Barang Elektronik Rp 15 Miliar, Lusy Divonis 7 Bulan Penjara

0
Terdakwa penggelapan barang elektronik, Lusy saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Sumbawa, Senin (29/7). (Foto Kabar Sumbawa)

Sumbawa, katada.id – Terdakwa Lusy dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa menyatakan terdakwa Lusy terbukti melakukan penggelapan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar.

”Menyatakan terdakwa Lusy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol dalam amar putusannya, Senin (29/7).

John yang didampingi Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae dan Reno Hanggara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ”Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas John.

Selain itu, hakim memerintahkan 566 barang elektronik, dua unit mobil dan surat-suratnya, serta satu unit sepeda motor beserta surat kendaraannya dikembalikan kepada CV Sumber Elektronik melalui saksi Ang San San.

Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Lusy dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pengacara Akan Laporkan Hakim PN Sumbawa ke KY dan Bawas MA

Sementara, Safran salah satu penasihat hukum terdakwa Lusy menerangkan bahwa pihaknya mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. ”Kami langsung nyatakan banding usai pembacaan putusan,” ungkap Safran, Selasa (30/7).

Ia menilai putusan hakim terhadap kliennya tidak adil. Seharusnya Lusy divonis bebas. Karena itu, mereka akan mengadukan Ketua Majelis Hakim John dan hakim anggota Reno Hanggara.

”Kami akan laporkan hakim ketua dan hakim anggota dua itu ke KY (Komisi Yudisial) dan Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung (MA) atas putusan ini,” tegasnya.

Penasihat hukum lain Adhar menilai persidangan tidak berjalan objektif. Hakim tidak mempertimbangkan alat bukti surat dan pembuktian yang disampaikan Lusy. Dalam persidangan, Lusy menghadirkan ahli pidana Prof Muzakir dan ahli perdata Dr Habib Azis. ”Ahli pidana menerangkan perbuatan Lusy tidak masuk penggelapan. Begitu juga dengan ahli perdata, pengelolaan hanya bersifat sementara,” ujar dia.

Menurutnya, pengelolaan tanpa ada persetujuan ini karena CV Sumber Elektronik terlilit utang di bank. Sehingga ada inisiatif Lusy dan ahli waris lain mengelola barang tersebut. ”Dasar klien mengelola itu punya legal standing yang jelas dan ada hak. Klien memiliki kapasitas mengelola,” ungkap Adhar.

Dalam akta pendirian CV Sumber Elektronik Nomor 58 Tahun 2014, ada klausul jika salah satu person meninggal, maka akan diteruskan oleh person yang masih hidup dan ahli waris lain. ”Dalam konteks itu, klien kami melanjutkan pengelolaan atas dasar perintah pasal tersebut, karena dia adalah ahli langsung person yang meninggal,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Lusy menggelapkan barang milik mantan iparnya, Ang Sansan. Sengketa ini diawali ketika meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe yang merupakan mantan suami dari Ang Sansan. Lusy yang merupakan kakak dari Toe menguasai dan memiliki seluruh aset yang bukan miliknya.

Upaya perebutan aset diawali dengan dirusaknya gembok gudang CV Sumber Elektronik yang menjadi lokasi penyimpanan barang-barang dari supplier.

Lusy juga memindah barang-barang elektronik yang semula berada di gudang CV Sumber Elektronik ke gudang Toko Harapan Baru yang berlokasi di Jalan Raya Sumbawa-Bima. Namun kepemilikan barang-barang elektronik dan beberapa kendaraan roda empat yang dikuasai Lusy bukan milik saudaranya, Toe. Barang-barang itu adalah milik Ang Sansan selaku pemilik seluruh saham CV Sumber Elektronik. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here