Katada

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades, Bendahara hingga Pengurus BUMDes Dipenjara 3 Tahun

Mantan Kades Bonder, Lalu Hamzan; mantan bendahara desa, Lalu Zainal Amirin; dan mantan pengurus BUMDes Suharman divonis masing-masing 3 tahun penjara. (Istimewa)

Lombok Tengah, katada.id – Mantan kepala desa (Kades), bendahara hingga pengurus BUMDes terseret kasus korupsi dana desa.

Ini terjadi di Desa Bonder, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu (30/3/2022), mantan Kades Bonder, Lalu Hamzan; mantan bendahara desa, Lalu Zainal Amirin; dan mantan pengurus BUMDes Suharman menjalani sidang pembacaan putusan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dana Desa Bonder pada tahun 2018. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Eks Kades Sampe Sumbawa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Vonis ketiga terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Irlina. ’’Menyatakan terdakwa Lalu Hamzan, Zainal Amirin, dan Suharman bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun,’’ ucap Irlina dalam amar putusan tiga terdakwa yang dibacakan secara terpisah.

ketiga terdakwa dihukum juga membayar denda masing-masing Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk penganti kerugian keuangan negara, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda. Terdakwa Lalu Hamzan dihukum membayar uang pengganti Rp183 juta subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp600 Juta, Berkas Perkara Mantan Kades di Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Sedangkan Zainal Amirin dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp163 juta subsider 1 tahun kurungan. Sementara, Suharman dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 230 juta subsider 1 tahun kurungan.

Vonis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Suharman dan Lalu Zainal Amilin masing-masing 2 tahun penjara. Sedangkan, mantan Kades Bonder Lalu Hamzan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Sebagai informasi, kasus korupsi dana desa ini bermula dari LHP Inspektorat. Dalam pengelolaan dana desa ditemukan potensi kerugian keuangan negara Rp400 juta.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp552 Juta, Kades, Sekdes dan Bendahara Waduruka Bima Dibui

Temuan itu diatensi Kejari Lombok Tengah. Sehingga ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp664 juta.

Abdul Hanan selaku penasihat hukum Lalu Zainal Amirin dan Suharman belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum lain. ’’Kami masih pikir-pikir,’’ tandasnya. (aw) 

Exit mobile version