Sumbawa, katada.id – Ditreskrimsus Polda NTB NTB menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa Sampe, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) WW sebagai tersangka. Saat ini, penanganan kasusnya sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas perkara tersangka.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana menerangkan, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. ’’Penyidik sedang mengagendakan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum,’’ ujarnya, Selasa (8/3).
Nantinya, tersangka WW akan dipanggil untuk kepentingan pelimpahan tahap dua. Karena, tersangka WW saat ini belum dilakukan penahanan. “Nanti akan kita undang hadir untuk tahap dua,” terangnya.
Dalam kasus ini, SW ditetapkan sebagai tersangka perihal dana desa tahun 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dari anggaran Rp1,6 miliar, muncul angka yang tidak jelas penggunaannya sekitar Rp400 juta. Angka tersebut kemudian menjadi kerugian negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Sumbawa. (dae)