Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Dinsos Bima Sirajudin Divonis 1 Tahun Penjara

0
Terdakwa Andi Sirajudin bersama penasihat hukumnya Abdul Hanan usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin 17/4/2023).

Bima, katada.id – Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Sirajudin terbukti melakukan korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020.

Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap Sirajudin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Vonis tersebut dibacakan Kamis (12/10).

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hj Desnayeti didampingi hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, terdakwa Sirajudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Hj Desnayeti pada Kamis (12/10).

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terangnya.

Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan putusan kasasi terdakwa Sirajudin. “Sudah turun dan sudah kami terima. Terdakwa divonis 1 tahun penjara,” ungkapnya, Selasa (22/11).

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat juga membenarkan putusan terdakwa Sirajudin sudah turun. “Iya, sudah turun (putusan). Diputus 1 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (21/11).

Sebelumnya, MA lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sukardin dan Ismud. Keduanya divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram memvonis bebas ketiga terdakwa. “Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin membacakan amar putusan, 17 April lalu.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, dakwaan jaksa menyebutkan kata pemotongan. Namun, dalam fakta persidangan tidak ada bukti adanya dilakukan pemotongan terhadap dana bansos tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, para korban kebakaran telah menerima uang bantuan dari rekening. Artinya, dana bantuan itu sudah disalurkan seluruhnya.
Dalam dakwaan JPU, dana tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial tahun 2020 dan diperuntukkan bagiĀ  korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima sebanyak 258 kepala keluarga yang tersebar di enam desa.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Total dana yang disalurkan Rp 5,4 miliar. Anggaran diterima dalam dua tahap. Tahap pertama 60 persen, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp 32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here