Terbukti Terima Suap Rp 659 Juta, Mantan Pejabat Pemprov NTB Divonis 2 Tahun Penjara

0
Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Trisman resmi ditahan oleh Kejati NTB terkait kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur, Senin (30/10).

Mataram, katada.id – Mantan Kabid Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Trisman terbukti menerima suap ratusan juta dalam kasus korupsi usaha tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Nugraha (AMG) di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim).

Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih menyatakan terdakwa Trisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam jabatan sesuai Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Trisman,” ucap Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (7/8).

Hakim juga menghukum Trisman membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 339 juta subsider satu tahun kurungan.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati NTB. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Trisman dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam uraian putusan hakim menyebut terdakwa Trisman menerima suap dalam jabatan senilai Rp 659 juta. Uang tersebut terungkap berasal dari kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum dan 40 orang lainnya pada periode 2022 hingga 2024.

Dengan rinciannya, dari Rinus yang dikirim secara berkala ke rekening milik pegawai honorer Dinas ESDM NTB, Desna Atmi Ulfa Rp 57 juta dan dari 40 orang lainnya Rp 602 juta. ’’Sehingga masing-masing penerimaan tersebut patut dianggap sebagai perbuatan menerima secara berlanjut,’’ ungkap Fajar.

Dalam proses penyidikan Trisman menyerahkan uang ke JPU Rp 320 juta, yang kemudian ditetapkan sebagai barang bukti. Uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan atas pembayaran uang pengganti.

Dalam kasus ini, terdakwa Trisman disebut membuat surat keterangan mengatasnamakan kepala dinas. Surat ini yang digunakan PT AMG belum mendapatkan persetujuan RKAB (rencana kegiatan anggaran biaya) dari Kementerian ESDM untuk pengapalan hasil tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.

Akibat adanya penggunaan surat keterangan periode tahun 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara dari kegiatan pengapalan hasil tambang PT AMG senilai Rp 36 miliar. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here