Jakarta, katada.id – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik setelah Majelis menilai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Didik dinyatakan bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (19/2).
Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan pula sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung mulai 13 Agustus hingga Februari 2026.
Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Ia juga menyampaikan bahwa AKBP Didik menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding atas hasil sidang etik.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (13/2).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa hasil gelar perkara memutuskan untuk meningkatkan status Didik ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangan tertulis.
Dalam proses tersebut, Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Positif Uji Rambut
Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa hasil tes awal urine menunjukkan negatif. Namun, hasil uji rambut atau Hair Follicle Drug Test yang dilakukan oleh Propam menunjukkan hasil berbeda.
“Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan Polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ungkap Zulkarnain.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran berat yang melibatkan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang jabatan. (*)













