Bima, katada.id – Para terdakwa perkara pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (14/3).
Majelis hakim menjatuhkan vonis beragam terhadap 14 terdakwa. Paling rendah divonis 1 tahun penjara, sedang paling tinggi 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 14 terdakwa masing-masing 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim M Alvian yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Abubakar dengan hukuman 1 tahun penjara. Terdakwa dihukum juga membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bukan kurungan.
Pada sidang terdakwa lain, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek S menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syamsudin, Ahmad Husni, dan Mukhlis masing-masing 1 tahun penjara. Ketiganya
hukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Jainudin divonis dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa lain, Masykur, Junaidin, Syarif Hidayatullah, M Saleh, Ahmad Yani, Ikhsan, Arifin, Sumardin dan Sumarlin masing-masing 1 tahun 6 bulan. Mereka juga divonis membayar denda masing-masing Rp 30 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Farhad Zam Zam, Izza Aulia, dan Mia Arum Y menyatakan masih pikir-pikir
Sebagai informasi, 14 terdakwa melakukan pembakaran logistik pemilu di empat desa di Kecamatan Parado, 14 Februari lalu. Para terdakwa ini kecewa perolehan suara Caleg asal Parado sangat rendah. (ain)