Terdakwa Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa Lombok Divonis 5 Tahun Penjara

0
Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Indrianto divonis 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (30/11/2022).

Mataram, katada.id – Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Indrianto divonis tinggi. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa perkara korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ini dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Hakim juga menghukum terdakwa Indrianto dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. “Terdakwa Indrianto dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp445 juta,” ucap Ketua Majelis hakim I Ketut Somanasa, Rabu (30/11/2022).

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti. “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara,” sebutnya.

Vonis Hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan meminta seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman,” tegas hakim.

Hakim memerintahkan juga uang titipan dari terdakwa senilai Rp16,7 juta dikembalikan ke penyidik sebagai bahan kelengkapan penyidikan lanjutan.

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 5 tahun, karena berdasarkan fakta yang terungkap bahwa terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi.

Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pasca bencana gempa bumi yang terjadi di tahun 2018.

Seperti diuraikan dalam putusan, Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.

Pencairannya dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp500 juta, tahap kedua disalurkan Rp750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp90 juta.

Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.

Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here