Mataram, katada.id – Perkara korupsi pembangunan gedung balai nikah KUA Labangka sudah memasuki tahap penuntutan. Terdakwa M. Firdaus dan Johan Satria sama-sama dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun.
Terdakwa M. Firdaus bertindak selaku PPK dalam proyek yang dikerjakan tahun 2018 itu. Sementara, Johan Satria selaku rekanan yang memenangkan proyek Rp1,2 miliar tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar, Jumat (19/6) di Pengadilan Tipikor Mataram. Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila mengatakan M Firdaus terlebih dahulu dituntut. ”Dua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun,’’ kata Reza sebagaimana tertuang dalam tuntutannya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Firdaus membayar denda Rp300 juta subside 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp207 juta subside 4 tahun penjara.
Untuk terdakwa Johan dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp829 juta subside 4 tahun penjara.
Diuraikan dalam tuntuannya, jaksa menilai dua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka menelan anggaran miliaran rupiah. Nilai kontraknya Rp1,2 miliar. Sementara, CV. Samawa Talindo Resource bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.
Dalam proses pembangunan diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar.
Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K (kekuatan tekan beton per centimeter). Namun, kekuatan beton bangunan gedung tersebut hanya 125 K.
Meski bermasalah bangunan itu memang dinyatakan sudah selesai. Tetapi saat ini belum diserah terimakan dan langsung dipergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka.
Selain itu, pembangunannya diakhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Sementara, pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara proyek tersebut Rp1,03 miliar. (one)