Terdakwa Korupsi Tunjangan Guru di Bima Menangis setelah Dituntut 2,5 Tahun

0
Terdakwa Fifi Faridah dan Irfun saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Mataram.

Mataram, Katada.id – Pembacaan pledoi terdakwa perkara korupsi pemotongan tunjangan guru madarasah di Bima diwarnai air mata di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/2). Terdakwa Fifi Faridah tak kuasa menahan air mata saat mengurai isi pledoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Anak Agung Rajendra.

Sambil menangis sesegukan, ia merasa dikriminalisasi dalam kasus ini. Karena di Kemenag Bima dulu, dirinya hanya staf biasa. Tidak punya kebijakan sampai harus memotong tunjangan sertifikasi para guru.

’’Saya hanya korban dari kasus ini. Saya harus mengakui pekerjaan, sampai kami ditersangkakan dan menjadi terdakwa,’’ ungkapnya saat membacakan pledoi.

Saat mengusulkan guru penerima tunjangan, Fifi bertindak sebagai sekretaris. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan agar tunjangan guru dipotong. Karena semuanya masuk melalui rekening masing-masing guru penerima tunjangan. ’’Saya tidak memotong tunjangan guru,’’ bantahnya.

Akibat dari tuduhan ini, ia pun dipecat dari PNS. Menurut dia, itu terjadi karena terlalu loyal kepada pimpinan. ’’Terdakwa H. Yaman mengarang fakta. Bukan saya yang potong. Para guru datang sendiridan menyerahkan sendiri,’’ ujarnya.

Karena itu, ia meminta agar hakim meringankan hukuman dan membebaskannya. Karena bagi dia, tuntutan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) sangat berat. ’’Kami sedang mengasuh anak kecil dan dalam keadaan sakit. Saya juga sudah dipecat dari PNS. Saya mohon agar dibebaskan,’’ pintanya.

Sebelumnya, terdakwa Irfun selaku pengarah dalam tim verifikasi menyampaikan pledoi. Begitu juga dengan terdakwa H. Yaman, mantan Kepala Kemenag Bima.

Selain dibacakan sendiri, pledoi terdakwa Yaman dan Irfun termasuk Fifi dibacakan juga oleh penasihat hukumnya, Yudiansyah. Intinya, mereka keberatan dituntut berat serta meminta dibebaskan.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan. Mereka dibebankan juga membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 205.200.000.

Pada tahun 2010 Kemenag Bima mendapat anggaran dari pemerintah pusat atau APBN sebesar Rp 648 juta. Anggaran itu untuk program pembayaran kegiatan pemberian tunjangan khusus bagi guru madrasah non PNS.

Ada 42 orang yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan khusus tahap I dan tahap II. Masing-masing guru menerima Rp 8.100.000 dan dicairkan langsung kepada rekening masing-masing penerima.

Namun saat penyaluran pembayaran kepada 25 penerima, mereka dipanggil satu per satu ke kemenag bima guna menerima tunjangan khusus yang besarnya jumlahnya telah disiapkan. Para guru menerima uang yang sudah dimasukan ke dalam amplop dan diminta tanda tangan daftar tanda terima.

Jumlah yang tertera dengan yang diterima berbeda. Seharusnya menerima Rp 8,1 juta, tetapi telah dipotong tanpa dasar secara sepihak yang besarannya bervariasi. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here