Katada

Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SD di Kota Bima Batal Dihukum Mati

Terdakwa Pedilius Asman saat disidang di Pengadilan Negeri Bima.

Kota Bima, katada.id – Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Pedilius Asman batal dihukum mati. Hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Asman.

Dalam putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB memperbaiki putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima. Sebelumnya, pada sidang pembacaan putusan Senin (22/3), Majelis Hakim yang dipimpin Haris Tewa didampingi hakim anggota Frans Kornelis dan Horas Cairo Purba menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Asman. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Katarina Selina Putri Jimut alias Putri (10).

Baca Juga: Terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SD di Kota Bima divonis hukuman mati

Ketua PN Bima, Haris Tewa membenarkan putusan banding sudah turun. ’’Hakim banding menjatuhkan vonis, terdakwa Pedilius Asman dihukum seumur hidup,’’ terangnya.

Terdakwa Asman dinyatakan melanggar pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ’’Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Haris Tewa dalam amar putusannya, Senin (22/3).

Baca Juga: Tak terima divonis mati, pemerkosa dan pembunuh bocah SD di Kota Bima mengajukan banding

Sementara, Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim Khalil menjelaskan, JPU belum mengambil langkah selanjutnya, apakah akan menempuh jalur kasasi atau tidak. ’’JPU masih pikir-pikir,’’ terangnya. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Pedilius Asman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sebagai informasi, terdakwa Pedilius Asman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (22/3). Ia yang didakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SD dijatuhi vonis hukuman mati.

Baca Juga: Oknum Kasek di Kota Bima Dipolisikan Gegara Diduga Lecehkan Belasan Siswi SD

Sebagai pengingat, Putri, bocah 10 tahun yang masih duduk di kelas tiga SD itu ditemukan sudah tak bernyawa di kos-kosan orang tuanya di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Saat ditemukan korban dalam keadaan tergantung di tali jemuran. Sementara kaki korban menyentuh lantai.

Adik korban melihat semua peristiwa yang dialami kakaknya. Saat itu adik korban sedang tidur bersama korban di atas kasur dan terbangun karena mendengar suara yang menggangu tidurnya. Saat bangun, dia melihat kakaknya sedang diperkosa oleh Asman.

Baca Juga: Hendak Kabur Saat Ditangkap, Maling Motor di Bima Ambruk Kena Peluru Polisi

Setelah diperkosa, Asman mengambil bantal dan menyekap korban hingga meninggal. Selain itu, adik korban juga melihat proses kakaknya digantung oleh Asman. Karena takut, adiknya menangis setelah tersangka meninggalkan kamar kos. (izl)

Exit mobile version