Kota Bima, katada.id – Terdakwa Pedilius Asman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (22/3). Ia yang didakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SD dijatuhi vonis hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Tewa didampingi hakim anggota Frans Kornelis dan Horas Cairo Purba. Terdakwa Asman dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Katarina Selina Putri Jimut alias Putri (10).
Baca Juga: Pria yang perkosa dan bunuh bocah SD di Kota Bima dituntut penjara seumur hidup
Terdakwa Asman dinyatakan melanggar pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
’’Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Haris Tewa dalam amar putusannya.
Baca Juga: Nadya akhirnya bicara: terima kasih sudah meluangkan waktunya
Sebagai informasi, Putri, bocah 10 tahun yang masih duduk di kelas tiga SD itu ditemukan sudah tak bernyawa di kos-kosan orang tuanya di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Saat ditemukan korban dalam keadaan tergantung di tali jemuran. Sementara kaki korban menyentuh lantai.
Adik korban melihat semua peristiwa yang dialami kakaknya. Saat itu adik korban sedang tidur bersama korban di atas kasur dan terbangun karena mendengar suara yang menggangu tidurnya. Saat bangun, dia melihat kakaknya sedang diperkosa oleh Asman.
Baca Juga: Siswi SMP di Kota Bima diduga diperkosa dua pelajar dan seorang mahasiswa di kos
Setelah diperkosa, Asman mengambil bantal dan menyekap korban hingga meninggal. Selain itu, adik korban juga melihat proses kakaknya digantung oleh Asman. Karena takut, adiknya menangis setelah tersangka meninggalkan kamar kos. (izl)