
Mataram, – Keluarga Linda Novita Sari (23) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio (22) belum adil. Sebelumnya, JPU menuntut Rio terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP dan dituntut hukuman 15 tahun penjata.
Yan Mangandar Putra, Pengacara Publik pada BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Senin (19/4), mengatakan pihak keluarga menilai tuntutan tersebut masih ringan, tidak setimpal dengan sadisnya cara Rio membunuh Linda.
“Keluarga Linda begitu merasa sedih dan kehilangan sosok yang selama ini dikenal sebagai perempuan yang cerdas, kuat dan periang,” ungkap Yan menirukan keluh kesah keluarga Linda.
Keluarga Linda, sambung dia, membesarkan korban dengan penuh cinta dan menaruh harapan besar korban agar sukses serta membanggakan keluarga. Karena itu mereka mendukung korban untuk melanjutkan kuliah di pasca sarjana Fakultas Hukum Unram. Namun kini harapan itu pupus akibat ulah Rio.
“Keluarga Linda tidak ingin orang lain merasakan hal yang sama seperti yang dirasakan mereka. Keluarga Linda begitu sakit dan terpukul ditambah sejak ditemukan mayat, Rio tidak ada itikad untuk jujur,” beber Yan.
Melihat proses persidangan sejak awal hingga dibacakan tuntutan, Yan menerangkan, fakta persidangan menyebutkan, sesaat setelah Rio mencekik korban, ia membiarkan Linda tergeletak dengan kondisi lemas.
Lalu dia sempat merokok 2 batang dan pergi mencari tali di jempong hingga ke Kekalik. Di sela waktu yang amat panjang, Rio harusnya dapat berpikir agar korban dibiarkan hidup.
“Namun Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantungnya agar terlihat seperti bunuh diri,” terangnya.
Atas fakta tersebut besar harapan agar hakim dapat menghukum berat kepada Rio. Bila perlu hukuman pidana mati sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 KUHP, sehingga dia bisa merasakan seperti apa yang dirasakan Linda.
“Harapan keluarga nantinya dalam putusan Hakim punya pandangan berbeda dgn Jaksa sehingga hukuman bisa lebih berat,” harapnya. (izl)