Mataram, Katada.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara suap proyek Rusun Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Kahfi di Sumbawa, Bulera dengan pidana penjara 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan). Tuntutan itu dibacakan Ida Ayu Putu Camundi Dewi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Sri Sulastri, Selasa (10/3).
JPU dari Kejari Mataram menuntut juga terdakwa suap proyek rusun ini membayar denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Jaksa menilai bekas Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Non Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB ini terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
’’Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,’’ kata Dewi saat membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta uang suap Rp 100 juta yang diterima Bulera dari rekanan proyek Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi, Eman Kadarusman disetorkan ke kas negara.
Sementara, terdakwa Bulera melalui Penasihat Hukumnya, Baharudin akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. “Saya juga akan menyampaikan pledoi,” terang terdakwa Bulera.
Sebagai informasi, Tim Satreskrim Polres Mataram melakukan OTT pada Rabu sore. Mereka mengamankan Kepala SNVT Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB, Bulera.
Dalam OTT itu kepolisian mengamankan uang Rp 100 juta. Diduga, uang tersebut merupakan setoran fee proyek Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi.
Informasinya uang itu didapat dari rekanan. Karena sebelumnya ada permintaan dari pejabat kantor tersebut berupa fee 10 persen dari nilai proyek. Sementara, hasil penelusuran dari LPSE, proyek itu dikerjarkan perusahaan CV JU (inisial) yang beralamat di Gowa, Sulawesi Selatan. (dae)