Lombok Utara, Katada.id- Realisasi retribusi parkir di Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum mencapai 50 persen. Masih minimnya realisasi pendapatan retribusi parkir itu diduga lantaran terdampak pelebaran jalan.
“Untuk jasa parkir tahun ini target kita memang belum sampai 50 persen. Hal ini diakibatkan karena pelebaran jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan KLU Parihin, Sabtu (2/11).
Akibat pelebaran jalan nasional yang berlangsung di KLU, sejumlah lahan parkir yang biasanya ditarik Dishub tidak bisa ditarik lagi selama beberapa bulan. Namun pada pekan lalu, pihaknya telah memanggil dan mengumpulkan semua juru parkir yang ada untuk evaluasi.
“Dari ujung Barat hingga Timur kita panggil untuk melakukan evaluasi sehingga hasilnya nanti bisa kita maksimal seperti dulu lagi,” tandasnya.
Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub KLU Sasli Raiz mengatakan, penarikan retribusi parkir akan dimulai dari awal dengan menata tempat dan juru parkir. Sehingga ke depannya bisa maksimal ketika melakukan penarikannya.
“Kita panggil semua juru parkir, bahkan kalau biasanya dia nyetor Rp 100 ribu, mudah-mudahan bisa lebih tinggi lagi tahun depan,” ujarnya.
Kata dia, Pemkab Lombok Utara bahkan berencana mengadopsi regulasi yang diterapkan oleh Pemkot Mataram. Penarikannya dilakukan dengan maksimal sehingga penerimaannya juga cukup besar. Lantaran tempat-tempat parkir di depan ritel modern juga dilakukan penarikan. Sedangkan di Lombok Utara, hanya ada di beberapa tempat saja dilakukan penarikan, salah satinya seperti di pasar.
“Kami coba dengan pemerintah kota Mataram bagaimana aturan penarikannya. Sehingga kita bisa menetap tarif-tarifnya. Apa yang dipakai di Mataram itu, bisa kita pakai disini,” pungkasnya. (ham)