Lombok Utara, katada.id – Dua pria di Lombok Utara, NTB berinisial MI alias Muncel (49) dan TH alias Ojan (29) ditangkap polisi, Selasa (7/9). Warga Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara ini ketahuan menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis sabu.
Kepada anggota Satuan Narkoba Polres Lombok Utara, keduanya mengaku baru beberapa bulan menjadi pengedar sabu. Mereka beralasan karena terdampak pandemi covid-19.
“Penangkapan Muncel dan Ojan berkat informasi dari masyarakat,” terang Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu Surya Irawan.
Ia mengungkapkan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Petugas lebih dulu menangkap Muncel di rumahnya Dari tangannya diamankan 2 poket sabu masing-masing seberat 0,93 gram dan 0,25 gram.
“Kami juga amankan bong, satu bendel plastik bening dan sejumlah uang tunai,” bebernya.
Dari interogasi awal, Muncel mengaku mengedarkan sabu bersama rekannya Ojan. Selanjutnya petugas menangkap Ojan di rumahnya.
Hasil penggeledahan di rumah Ojan, ditemukan 1 poket sabu seberat 2,65 gram dan sejumlah uang. “Berdasarkan pengakuan Muncel, Ojan membantunya dalam memasarkan Sabu,” kata Kasat Narkoba.
Sementara, Muncel mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama 5 bulan terakhir. Itu disebabkan situasi pandemi covid-19.
Ia dititipi sabu oleh seseorang berinisial H asal Lombok Timur seharga Rp 1,8 juta. “Saya jual Rp2,2 juta. Pecahan poket dilepas Rp200 ribu,” aku Muncel.
Kini keduanya sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Lombok Utara guna penyelidikan lebih lanjut. “Sementara H yakni pemilik asal Sabu ini masih dalam proses pengembangan,” tambah Kasat. (sm)