Terjerat Kasus Narkoba, ASN Camat Bolo Divonis 7 Bulan Penjara

0
Ilustrasi ASN. (fajar.co.id)

Bima, Katada.id – Masih ingat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat Bolo yang tersandung kasus narkoba? ASN berinisial W alias Yuda (46) warga Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima telah divonis.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima telah menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Yuda. Putusan itu dibacakan tanggal 23 Juli 2019 oleh Ketua Majelis Hakim Arif Hadi Saputra, didampingi Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad dan Horas El Cairo Purba.

Dalam amar putusan perkara Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN RBI seperti dikutip di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Hadi Saputra dalam putusannya tertanggal 23 Juli lalu.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa tiga lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal sabu dengan berat bersih 0,14 gram. Satu buah botol alat hisap shabu (bong). Lima bungkus plastik klip masing-masing berisi plastik klip kecil, 10 bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca silinder, satu batang jarum penghantar api korek gas, tujuh buah korek api gas, tiga batang pipet, satu lilitan tisu, dan satu bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12.

Sementara barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yakni satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

Masih dalam SIPP PN Raba Bima, terdakwa tidak menempuh upaya hukum lain yakni banding atas putusan tersebut. Artinya, putusan sudah inkrah.

Informasinya, ASN Yuda telah selesai menjalani hukuman. Saat ini ia sudah kembali berdinas di Camat Bolo.

Camat Bolo Mardianah yang dikonfirmasi tidak menjawab pesan singkat yang dikirim media ini meski sudah dibaca. Begitu juga dengan Kabag Humas dan Protokol Pemda Bima Chandra Kusuma. Ia tidak menjawab konfirmasi terkait aktifnya ASN yang terlibat kasus narkoba tersebut.

Sebagai informasi, ASN Yuda ditangkap di kediamannya RT 14/05 Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Senin (4/2/2019). Ia dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here