Mataram, katada.id – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial HI (26) ditangkap karena kasus dugaan penganiayaan di sebuah ritel modern wilayah Sekarbela.
Insiden penganiayaan dengan korban HR (33) terjadi di ritel modern, Kamis (18/4). “Salah satu terduga pelaku terungkap anggota Satpol PP Mataram. Yang bersangkutan kami amankan dinihari tadi di rumahnya,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan, Jumat (19/4).
Terduga pelaku HI diduga menganiaya korban bersama dua saudaranya, berinisial FH (18) dan SH (16). Ketiga bersaudara tersebut berasal dari Sekarbela, Kota Mataram.
Aksi penganiayaan terhadap korban yang juga berasal dari Sekarbela itu terekam kamera CCTV yang terpasang di ritel modern.
“Melalui pemeriksaan CCTV, identitas tiga terduga pelaku terungkap dan langsung dilakukan pengamanan,” ucapnya.
Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Terkait alasan mereka melakukan aksi penganiayaan, ungkap Yogi, karena terpicu aduan dari pihak keluarga yang sebelumnya mengaku sempat dianiaya oleh orang dengan ciri-ciri mirip korban di lokasi ritel modern yang sama.
“Ini yang kemudian membuat ketiga pelaku langsung menganiaya korban yang ternyata salah sasaran,” ujar dia.
Atas kasus yang dilaporkan korban, kini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka.
Ketiganya diduga melanggar pidana Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiayaan ini belum memberikan tanggapan. (ain)