Kota Bima, katada.id – Dua terdakwa kasus korupsi pembayaran gaji ASN Kota Bima menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (4/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi masing-masing 1 tahun penjara.
Tuntutan dua terdakwa dibacakan JPU Syafrudin. “Dua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Syafrudin yang juga Kasi Pidsus Kejari Bima.
Keduanya tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah mengembalikan. Keduanya telah membayar kerugian negara sepenuhnya sebesar Rp175.623.930.
Selama persidangan Alwi dan Suriadi tidak ditahan di dalam Lapas Mataram. Keduanya berstatus tahanan kota.
Alwi Yasin saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bima Bidang Kesejahteraan, Hukum dan Politik. Sebelum diposisi ini, Alwi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.
Sedangkan Suriadi saat ini menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Bima Bidang Kesejahteraan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Statistik Kota Bima.
Dua anak buah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ini terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima, Sita Erni. Saat itu, keduanya menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima.
Sebagai pengingat, Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Padahal, pada 2013 dia terlibat kasus pencucian uang dan divonis 8 tahun penjara. Putusan Sita Erni sudah inkrah. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga 2017. Sehingga negara dirugikan Rp165 juta. (rif)