Mataram, katada.id – Mantan Kepala Puskesmas Babakan, Kota Mataram, RH tak ingin sendirian di penjara. Ia membongkar keterlibatan puskesmas lain di Kota Mataram.
Sebagai informasi, RH dan bendahara Puskesmas Babakan, WY ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kapitasi tahun 2017-2019. Kini, keduanya telah ditahan di Polresta Mataram.
”Cara itu (pemotongan dana kapitasi) sudah ada kesepakatan dari 11 puskesmas,” beber RH saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Mataram, Selasa (27/9/2022).
Diduga, praktik pemotongan dana kapitasi itu terjadi di puskesmas lain di Kota Mataram. Modusnya dengan dalih untuk pemotongan pembelian obat dan pengadaan lainnya.
Sayangnya, RH tidak menyebutkan siapa yang menginisiasi pemotongan dana kapitasi. Ia mengaku sudah disampaikan semuanya kepada penyidik. “Sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan,” katanya.
Saat ditanya wartawan, RH menerangkan, ia menjabat sebagai Kepala Puskesmas Babakan sejak 2017 hingga 2021. Sejak tahun 2017 sudah menjalani sistem penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai prosedur.
Ia berkelit hanya meneruskan cara kepala sebelumnya. Diketahui, kepala puskesmas Babakan sebelumnya dijabat H Mahjur. “Saya hanya teruskan cara yang lama saja,” kelitnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menegaskan, akan mendalami pengakuan RH. Pihaknya akan memperkuat bukti-bukti terlebih dahulu. “Pasti kami dalami,” tegasnya.
Sebagai pengingat, dana kapitasi yang dikelola Puskesmas Babakan dari tahun 2017-2019 sebesar Rp 3,3 miliar. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negaranya mencapai Rp 690 juta. (red)