Tersangka Korupsi LCC Isabel Tanihaha Ajukan Praperadilan, Kejati NTB: Kami Tidak Akan Mundur Sedikit Pun!

0
Tersangka Isabel Tanihaha saat ditahan Kejati NTB, Jumat (31/1).

Mataram, katada.id – Tersangka kasus KSO pembangunan Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha mempraperadilkan Kejati NTB. Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera ini mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Gugatan itu didaftarkan, Selasa (11/2) dan teregister dengan Nomor Perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN Mtr. Sementara, sidang perdananya bergulir, Senin (17/2). Namun sidang ditunda karena Kejati NTB selaku termohon tidak hadir.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menegaskan, pihaknya siap dan tidak akan mundur sedikit pun menghadapi semua perlawanan maupun gugatan praperadilan tersangka Isabel. “Silakan mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya menjadi tersangka korupsi. Itu sudah merupakan hak tersangka yang sudah diatur dalam Undang-undang,” tegasnya.

Efrien menerangkan, penyidik pidana khusus telah melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penyidik telah memiliki dan mengantongi cukup bukti untuk menetapkan status yang bersangkutan menjadi tersangka korupsi dalam kasus ini,” tandasnya.

Pengacara Isabel Sebut Murni Kasus Perdata

Pengacara Isabel Tanihaha, M Ihwan mengatakan bahwa gugatan praperadilan dilayangkan kliennya karena penetapan tersangka dinilai tidak sah secara hukum. “Jadi, perjanjian kerja sama antara kliennya dengan PT Tripat Lombok Barat murni B to B atau (bisnis to bisnis). Ini murni kasus perdata dan bukan pidana,” tegas Ihwan.

Menurut pria yang akrab disapa Iwan Slank, objek perjanjian yang menjadi KSO, berupa aset seluas 8,4 hektare, justru oleh Pemkab Lobar dijadikan penyertaan modal oleh PT Tripat. Hal ini diperkuat dengan keputusan DPRD Lobar nomor 7/Kep/DPRD Lobar tertanggal 7 Mei 2023, serta oleh keputusan Bupati Lobar. “Objek KSO, bukan lagi menjadi milik Pemkab Lobar namun menjadi milik PT Tripat,” tegasnya.

Kemudian, Isabel menandatangani perjanjian bersama Dirut PT Tripat pada 8 November 2012 dihadapan notaris Hamzan Wahyudi.

Iwan juga mengungkapkan bahwa pengajuan kredit oleh PT Tripat pada Bank Sinarmas dan kliennya pada posisi kerja sama KSO.  Selanjutnya, kliennya tidak pernah ikut serta dalam proses  penyertaan modal di dalamnya.

Terlebih, saat proses mengagunkan hingga pencairan dana pada PT Bliss, justru kliennya sudah tidak lagi menjadi Direktur. “Klien saya, sejak 5 Mei 2014 sudah bukan Dirut lagi. Tapi sudah berganti ke orang baru. Jadi, aneh jika klien saya dijerat. Ini karena enggak ada satupun perbuatan hukum berupa pidana yang dia langgar,” jelas Iwan.

Sebut Kliennya Dikriminalisasi 

Ia menyayangkan, justru Dirut PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang baru hingga kini belum diperiksa oleh penyidik Kejati NTB. Padahal, obyek yang diagunkan PT Tripat adalah bukan aset negara melainkan milik PT Tripat.

Atas perkara ini, menurut Iwan, tidak ada kewenangan administrasi di dalamnya. Mengingat, yang menyelenggarakan perjanjian adalah badan usaha dengan badan usaha dan bukan  pemerintah. “Kalau mau jujur, klien saya ini telah menanam modal lebih besar dari kerugian negara Rp 38 miliar. Itu karena bangunannya masih ada fisiknya hingga kini,” ucapnya.

“Alangkah baiknya, jaksa penuntut umum menjadi jaksa pengacara negara dan bukan menjadi penuntut umum. Ini karena, perjanjian KSO yang normalnya adalah lingkup perdata (bisnis perdata),” lanjut Iwan.

Ia mengatakan bahwa jika masuk unsur tindak pidana, maka harusnya dibatalkan penyertaan modal (bupati dan DPRD Lobar). Namun, hal itu belum dilakukan.

Itu artinya, tambah Iwan, aset seluas 8,4 hektare menjadi milik PT Tripat. Sehingga, tidak boleh instrumen hukum dipakai untuk menjerat seseorang dalam persaingan bisnis.

“Dalam kasus klien saya, ini adalah kriminalisasi, dan ada persaingan bisnis antar perusahan mall didalamnya. Kami menduga, ada kriminalisasi dalam persaingan bisnis. Antara perusahaan mall. Padahal, iklim investasi harus sehat, harus normal, dan jangan sampai ada yang mematikan,” tuding Iwan. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here