Tersangka Muzakir Seret Nama Bupati dan Wabup Loteng, Kajati NTB: Siapapun Terlibat Kita Tindak

0
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Sungarpin.

Mataram, katada.id – Tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Nusa Tenggara Barat, dr. Muzakir Langkir bernyanyi.

Dokter Muzakir menyampaikan adanya dana BLUD Tahun Anggaran 2017-2020 yang turut mengalir ke sejumlah pejabat daerah dan APH. Pernyataan itu disampaikan saat pihak kejaksaan hendak melakukan penahanan terhadap dokter Muzakir bersama dua tersangka lain, Rabu (24/8).

Dalam pernyataan dokter Muzakir, disebut dana BLUD mengalir ke kantong Kejari Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, dan salah satu kepala dinas lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Menanggapi nyanyian tersangka Muzakir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, SungarpinĀ  mempersilahkan kepada tersangka untuk menghadirkan bukti valid adanya dugaan para pejabat dan APH yang turut menikmati dana BLUD.

“Silahkan saja kalau bukti itu valid dan bisa ditelusuri, ya kita telusuri. Siapa pun terlibat, ya kami tindak sesuai dengan kapasitas, kesalahannya,” tegasnya, Jumat (26/8/2022).

Sebagai bentuk keseriusan kejaksaan dalam penegakan hukum menanggapi pernyataan dokter Muzakir, Sungarpin menaruh atensi dengan memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB untuk melakukan serangkaian klarifikasi di internal Kejari Lombok Tengah.

“Jadi, saya sudah ketemu Kajari Lombok Tengah, kalau memang itu ada yang bisa didalami, termasuk dari oknum kami sendiri, ya kami dalami. Saya sudah perintahkan Aswas (Asisten Pengawasan) untuk melakukan klarifikasi sampai mana kebenarannya,” ujar dia.

Namun, Sungarpin yakin pihak Kejari Lombok Tengah tidak gegabah dalam menangani kasus tersebut. “Saya yakin dan percaya bahwa teman-teman Kejari lombok Tengah tidak segegabah itu menetapkan tersangka dan menahannya. Kalau memang ada sesuatu, tidak mungkin dong (ada penetapan tersangka), bunuh diri,” cetusnya.

Sungarpin pun memandang pernyataan tersangka ini sebagai bentuk perlawanan. Hal itu dianggap sebagai perilaku wajar dari seseorang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Tentu dengan upaya-upaya dia (tersangka), semacam pernyataan seolah-olah dia dikorbankan, uang mengalir kemana-mana, itu hal wajar, dimana-mana juga begitu. Bisa saja ngomong ini itu, tetapi buktinya mana,” ucap Sungarpin.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.

Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here