Mataram, katada.id – Polda NTB telah menahan tersangka kasus pembegalan Murtade alias Amaq Sinta. Tersangka berinisial W (22) ditahan di Polda NTB, sedangkan tersangka H (17) ditahan di Polres Lombok Tengah.
Tersangka W dihadirkan dalam jumpa pers di Polda NTB, Senin (18/4/2022). Ia mengungkapkan beberapa fakta baru sebelum membegal Amaq Sinta.
Tersangka W menuturkan, ia bersama rekannya H, OWP dan Pd sempat menenggak minuman keras. Setelah itu, mereka berencana akan melakukan aksi di Pasar Beleka, Lombok Tengah.
Baca Juga: Polda NTB Resmi Hentikan Kasus Amaq Sinta Bunuh Dua Begal
Tersangka berboncengan dengan Pd. Ia membawa parang di sepeda motor. Sementara, tersangka H berboncengan dengan OWP.
Di tengah perjalanan, mereka melihat pengendara sepeda motor yang melintas, yakni Amaq Sinta. Mereka membuntutinya dan langsung menghadang di Jalan Raya Dusun Bebila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
’’Yang menghentikan kendaraan Amaq Sinta adalah OWP dan PD. Sedangkan saya dan H melihat dari kejauhan saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Cerita Amaq Sinta, Dibacok Empat Begal, Tidak Terluka, Badannya Hanya Sakit: Saya Dilindungi Tuhan
Di situ terjadi perkelahian antara Amaq Sinta dan OWP dan PD. Dua begal itu tumbang di ujung belati Amaq Sinta.
Melihat rekannya terkapar bersimbang darah, tersangka W dan H melarikan diri. ’’Kami langsung kabur,’’ ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menerangkan, pihaknya telah mengantongi alat bukti kuat. Bahkan, pihaknya telah memeriksa lima saksi. ”Menurut keterangan saksi ini, mereka ini memang akan melakukan pencurian,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Baca Juga: Kasus Amaq Sinta Bunuh Begal, Akademisi: Pembunuhan Terpaksa Tidak Dapat Dipidana
Penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Yaitu teman dari para tersangka berinisial YS, AAS dan Wr. Amaq Sinta juga sudah kita periksa.
’’Saat pesta minuman keras, saksi YS, AAS, dan Wr mendengarkan OWP mengajak Pd, W, dan H untuk melakukan aksi pencurian,’’ bebernya. (aw)