Terseret Kasus Dana KUR BSI, Dua Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka

0
Kantor DPRD Lombok Tengah. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) di Mataram.

Tersangka baru ini berasal dari pihak ketiga atau off taker. Mereka masing-masing inisial DR, MSZ, MS, dan M.

Dua inisial terakhir adalah anggota DPRD Lombok Tengah dari partai PKS. Yakni Mahrup alias M dan Muhamad Sidik alias MS.

Anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup tidak menampik dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia enggan berkomentar. ”Mungkin hubungi pengacara kami ya. Tanya dulu ke pengacara saya,” katanya dihubungi katada.id, Rabu malam (14/8).

Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah Ahmad Supli enggan berkomentar banyak. Ia juga tidak ingin saling sambut menyambut di media. ”Dia anggota saya (Mahrup), makanya dia arahkan ke saya. Cuma saya berikan saran supaya tidak dulu sambut menyambut di media. Inikan masih sifatnya media,” kata Ahmad Supli dikonfirmasi katada.id mengenai penetapan tersangka dua anggotanya tersebut.

Ia ingin memastikan terlebih dahulu status dua anggotanya dalam kasus ini. ”Mau didalami. Saya belum tahu juga (ditetapkan sebagai tersangka), makanya saya perlu didalami. Saya bilang (ke Mahrup) jangan komentar apapun,” ujarnya.

Ditanya akan ada pendampingan hukum untuk Mahrup dan Sidik, ia menjawab diplomatis karena belum menerima informasi kepastian keduanya ditetapkan sebagai tersangka. ”makanya saya belum tahu informasi sebenarnya, saya mau dalami dulu,” tandas dia.

Empat tersangka ini berperan memfasilitasi petani dengan pihak bank untuk penyaluran dana KUR. Namun Efrien belum menerima informasi dari perusahaan mana saja empat tersangka tersebut. ”Yang jelas mereka ini off taker,” ungkapnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya penetapan empat tersangka baru dalam kasus dana KUR BSI. ”Iya, ada empat tersangka baru,” kata, Rabu (14/8).

Dalam kasus ini, Efrien menerangkan bahwa penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SE dan WKI pada 22 Mei lalu. Keduanya merupakan pejabat BSI di masing-masing cabang di Mataram. ”Enam tersangka ini belum ditahan,” ujar Efrien.

Namun ia belum mengetahui bahwa dua dari tersangka merupakan anggota dewan. ”Nggak ada info terkait ini (penetapan dua anggota dewan sebagai tersangka), kita cuma dikasih inisial nama para tersangka saja,” katanya.

Potensi Kerugian Negara Rp 21,3 Miliar

Kasus dana KUR BSI ini ada dua penyidikan. Selama proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa ratusan nasabah atau debitur masing-masing cabang ini. Debitur ini tidak hanya di Mataram, namun tersebar juga di Lombok Tengah dan Lombok Barat.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana KUR untuk petani porang dan lainnya. Mulai dari nasabah fiktif hingga penyaluran yang diduga tidak tepat sasaran.

Dari rangkaian proses penyidik, jaksa menemukan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar. Kerugian ini ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka yang menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR.

Hasil penghitungan sementara, penyidik memperkirakan kerugian negara dana KUR di dua cabang BSI sekitar Rp 21,3 miliar. Dengan rincian, kerugian negara di satu kantor cabang BSI Rp 8,3 miliar dan di cabang lain sekitar Rp 13 miliar.

Efrien menambahkan, saat ini sudah meminta audit BPKP NTB untuk memastikan kerugian negara. ”Untuk kepastian kerugian negara menunggu BPKP,” tambahnya. (com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here