Terungkap, Benih Jagung Bantuan Pemerintah di NTB Tak Sesuai Spek, Petani pun Gagal Panen

0
Ilustrasi. (google/net)

Mataram, katada.id – Saksi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Pengadilan Topikor Mataram. Dalam perkara yang merugikan negara mencapai Rp27,35 miliar lebih itu, terungkap pengadaan bibit jagung tidak sesuai spesifikasi dan juga gagal panen.

Fakta sidang itu diungkapkan mantan Kabid Ketahanan Pangan Lalu Muhammad Syafriari saat memberikan keterangan di hadapan hakim pada sidang, Selasa (28/9). Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan lapangan, benih jagung yang tumbuh dan siap panen hasilnya tidak maksimal. “Hanya tiga ton sampai maksimal lima ton,” ungkap Syafriari.

Padahal idealnya, panen jagung dengan varietas unggulan bisa mencapai 6 ton per hektare. Ditanya hakim soal faktornya, menurut saksi, tidak lepas dari proses pertumbuhan Jagung yang tidak rata. Ini menurutnya tidak lepas dari spesifikasi benih yang tidak sesuai sehingga jadi penyebab gagal panen dan kerugian negara itu timbul.

Pengadaan jagung dilakukan dua rekanan, masing masing PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS). Salah satu rekanan, PT. SAM dihitung kerugian negaranya oleh BPK total loss sebesar Rp17 miliar lebih. Selain temuan BPK, juga jadi temuan Irjen Kementan soal ketidaksesuaian spesifikasi tersebut.

Setelah temuan itu, diketahui Syafriari, instansinya menyampaikan kepada terdakwa Arianto Prametu selaku Direktur PT. SAM dan Lalu Ikhwanul Hubby sebagai direktur PT. WBS untuk mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 10,66 miliar.

Sempat alot, karena hingga batas waktu pengembalian kerugian selama 60 hari sejak temuan. Ia sempat menanyakan kepada bendahara, ternyata baru Rp500 juta yang dikembalikan.

Namun setelah pensiun, ia kemudian mendapat kabar kerugian itu sudah dilunasi tahun 2020 sesuai angka temuan. Sidang berikutnya masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000. Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP NTB mencapai Rp27,35 miliar lebih. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here