Katada

Tiga Anggota DPRD Lombok Utara Belum Kembalikan Tunjangan Transportasi Rp297 Juta Temuan BPK

Sekertaris DPRD Lombok Utara, Kartadi Haris. (Foto: Idham/katada.id)

Lombok Utara, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB merekomendasikan tiga anggota DPRD Lombok Utara mengembalikan tunjangan transportasi sebesar Rp297 juta.

Baca Juga: Jadi Temuan BPK, Tiga Anggota DPRD Lombok Utara Diminta Kembalikan Tunjangan Transportasi Rp297 Juta

Tiga anggota dewan tersebut berinisial FM, Nrs dan Atd. Ketiganya masing-masing menjabat Ketua Komisi I, Ketua Komisi II dan Ketua Komisi III.

Sekertaris DPRD Lombok Utara, Kartadi Haris membenarkan adanya temuan BPK NTB terhadap tunjangan transportasi Rp297 juta. Dalam rekomendasi BPK memerintahkan untuk mengembalikan anggaran tersebut.

Tidak hanya itu, BPK juga memerintah untuk menarik kembali mobil dinas yang dibawa oleh masing-masing ketua komisi. Sesuai aturan mobil dinas tidak diperbolehkan dibawa pulang.

Baca Juga: Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modus Puluhan Anggota DPRD Lombok Utara Keruk Uang Rp195 Juta

“Teman-teman DPR ini sudah menerima tunjungan transportasi itu. Kendaraan pun tidak boleh bawa pulang, Kalaupun di pinjam boleh, tapi tidak boleh lebih dari 1×24 jam, itu bahasa BPK, ” jelasnya.

“Mengenai tunjungan transportasi untuk tiga ketua komisi sebesar Rp297 juta memang harus di kembalikan. Jadi itu sesuai perintah BPK, ” terang Haris.

Pihaknya sudah menindaklanjuti perintah BPK tersebut. Hingga saat ini, tiga ketua komisi belum mengembalikan tunjangan transportasi sesuai temuan BPK. Namun mereka diberikan waktu selama 60 hari untuk menjalankan rekomendasi BPK. “Jadi mobil itu sudah dikembalikan, tinggal uangnya yang belum, ” bebernya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Menggugat Desak APH Telisik Perjalanan Dinas DPRD Lombok Utara

Ia merincikan, tunjungan transportasi masing-masing ketua komisi tersebut Rp8.250.000  per bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, satu orang menerima Rp99 juta. Sehingga total keseluruhan yang harus dikembalikan tiga ketua komisi Rp297 juta. “Intinya perintah BPK mengharuskan untuk mengembalikan temuan itu,” pungkasnya. (ham)

Exit mobile version