Bima, katada.id – Tiga orang pelaku pengeboman ikan ditangkap Polsek Soromandi sekitar pukul 06.00 Wita, Kamis (31/3).
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli. Dua masing-masing inisial GOV (24) dan IK (19) warga Desa Sampungu, Soromandi, Kabupaten Bima. Sedangkan pelaku lain MI (27) warga Manggekompo, Desa Kala, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
Menurut, Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli, penangkapan bermula dari laporan warga. Sehari sebelum anggota menerima informasi bahwa di Sampungu marak aksi pengeboman ikan.
Baca Juga: Diperiksa dari Siang hingga Malam, Anggota DPRD Bima Boimin Tidak Ditahan
Dari laporan itu, Zulkifli bersama anggota turun ke Sampungu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kamis pagi, ia bersama anggota mengintai aktivitas para pelaku di Pantai Sori Na’e, Desa Sampungu.
Di sana, mereka melihat ada tiga yang diduga akan melakukan pengeboman ikan. ’’Tiga orang kami tangkap saat lagi berada di pantai. Diduga mereka akan mengebom ikan,’’ duga dia.
Baca Juga: Anggota DPRD Bima Boimin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKBM
Ketika digeledah tas bawaan mereka, ternyata dalamnya botol berisi bahan peledak. Yakni enam botol bahan peledak, 11 buah sumbu detonator (doping), empat pasang kacamata selang, dua korek gas, bekas korek api, empat buah jaring, tiga buah tas, satu buah karung dan satu lembar sarung. ’’Tiga orang pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di polsek,’’ ungkapnya. (dae)