Diperiksa dari Siang hingga Malam, Anggota DPRD Bima Boimin Tidak Ditahan

0
Anggota DPRD Bima, Boimin dikawal pendukungnya setelah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran PKBM Karoko Mas di Polres Bima, Kamis malam (31/3/2022). (screenshot facebook tribun lombok)

Bima, katada.id – Anggota DPRD Bima, Boimin menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (31/3/2022).

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas.

Semula, Boimin selaku pimpinan PKBM yang beralamat di Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima itu dijadwalkan hadir sekitar pukul 09.00 Wita. Namun, ia bersama penasihat hukumnya, Mizanul Jihad datang ke Polres Bima Kota sekitar pukul 12.30 Wita.

Baca Juga: Anggota DPRD Bima Boimin Ditetapkan  Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKBM

Boimin tampak hadir dengan mengenakan baju safari warna biru tua. Kemudian, politisi Partai Gerindra ini menghadap penyidik yang akan memeriksanya.

Boimin diperiksa berjam-jam. Pemeriksaan perdana Boimin sebagai tersangka itu berakhir sekitar pukul 19.30 Wita. ’’Sampai malam diperiksa,’’ ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Kamis malam (31/3/2022).

Meski diperiksa cukup lama, penyidik tidak menahan Boimin. ’’Yang bersangkutan langsung pulang setelah diperiksa. Dia tidak ditahan,’’ terangnya.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank NTB Syariah Rp12 Miliar, Polda Tetapkan Satu Tersangka

Selesai pemeriksaan, Boimin disambut pendukung di depan gedung Satuan Reskrim. Pendukungnya mengawal kepulangannya sembari berteriak.

Sebelumnya, Mizanul Jihad, penasihat hukum Boimin mengaku kliennya memenuhi panggilan penyidik. “(Boimin, red) dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis pagi (31/3/2022).

Baca Juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Sebenarnya Boimin akan diperiksa pada 15 Maret. Tetapi saat itu, ia meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang. “Ini panggilan kedua, yang pertama, kami minta pemeriksaan dijadwalkan ulang,” ungkapnya.

Kerugian Negara Rp862 Juta

Boimin ditetapkan tersangka pada 14 Maret lalu. Sebelum menetapkan Boimin sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk warga belajar dan tutor.

Dalam kasus ini, dia diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam penggunaan anggaran PKBM. Pada tahun 2017, 2018, dan 2019, PKBM mendapat anggaran Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBN.

Anggaran itu digunakan untuk sejumlah program kegiatan belajar di PKBM. Namun dari hasil penyidikan polisi, ada beberapa program yang diduga menyimpang. Di antaranya, dugaan manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM. Pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM Karoko Mas.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades, Bendahara hingga Pengurus BUMDes Dipenjara 3 Tahun

Selain itu, program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) diduga tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Selain itu, gedung yang dibangun dengan anggaran tersebut tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.

Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 862 juta. Angka itu muncul dari audit beberapa item program PKBM Karoko Mas. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here