Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank NTB Syariah Rp12 Miliar, Polda Tetapkan Satu Tersangka

0
Ilustrasi Bank NTB Syariah. (istimewa/net)

Mataram, katada.id – Polda NTB menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank NTB Syariah sebesar Rp12 miliar. Yakni mantan supervisor kredit non tunai pada Bank NTB Syariah, Puspa Parhianti.

Ia tetapkan tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melakukan gelar perkara. “Tersangkanya inisial PP (Puspa Parhianti, red),” ungkap Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Kamis (31/3/2022).

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil dan memeriksa Puspas sebagai tersangka. Tetapi, Ekawana belum bisa memastikan kapan tersangka dipanggil. ’’Rencananya minggu depan. Tapi tergantung penyidik lagi,’’ terangnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi di BRI Dompu Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Ekawana menguraikan, modus tersangka menggelapkan dana nasabah ini. Tersangka diduga mengalihkan uang nasabah ke rekening lain untuk diendapkan.

Ketika ada komplain dari nasabah, uang akan dikirim kembali. ’’Itupun menggunakan uang nasabah lain yang juga diendapkan sebelumnya,’’ ujarnya.

Tersangka Puspa menggelapkan dana nasabah sejak tahun 2014 sampai 2020. Ada 440 orang nasabah yang menjadi korban.

Baca Juga: Dua Tersangka Kredit Fiktif BPR NTB Dijebloskan ke Penjara

Dari hasil audit internal, jumlah dana nasabah yang digelapkan itu Rp11 miliar. Sedang hasil audit eksternal, kerugian yang muncul sekitar Rp12 miliar. “Kami pakai hasil audit internal. Saksi ahli dari OJK juga sudah kami periksa,” tandasnya. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here