Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
Tim penyidik kini turun langsung ke Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota.
“Tim saya masih di Sumbawa turun melakukan kegiatan penyidikan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said, beberapa hari lalu.
Menurut Zulkifli, kegiatan penyidikan di lapangan tidak hanya sebatas pemeriksaan saksi, tetapi juga mencakup penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Ya, ada pemeriksaan, ada juga penelusuran aset. Intinya melakukan rangkaian penyidikan,” ujarnya.
Untuk memperkuat proses pelacakan aset, penyidik disebut telah berkoordinasi dengan bidang pemulihan aset di internal kejaksaan.
“Kami koordinasi juga dengan asisten bidang pemulihan aset,” katanya.
Selain itu, Kejati NTB juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun hingga kini, hasil analisis transaksi dari PPATK disebut belum sepenuhnya diterima penyidik. “Kami masih terus koordinasi. Kita tunggu hasilnya nanti,” ujar Zulkifli.
Kasus gratifikasi dan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP di kawasan Samota, Sumbawa.
Dalam perkara pokok, Subhan didakwa bersama dua tim appraisal, Saifullah Zulkarnain dan Muhammad Zulkarnain. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Jaksa penuntut umum (JPU) menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,778 miliar dalam pengadaan lahan tersebut.
“Kalau dalam pokok perkaranya itu kan kerugian negara sudah dipulihkan juga,” kata Zulkifli.
Dalam pengembangan perkara gratifikasi dan TPPU, penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas Subhan saat menjabat Kepala BPN Sumbawa, tetapi juga saat menduduki jabatan Kepala BPN Lombok Tengah.
“Semua yang berkaitan kita telusuri,” ujarnya.
Di tengah proses penyidikan itu, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Subhan turut menjadi sorotan. Subhan tercatat cukup rutin melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total enam kali pelaporan sejak awal menjabat.
Dalam laporan periodik per 31 Desember 2025, Subhan tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 122,5 juta setelah dikurangi utang.
Rincian hartanya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 650 juta yang terdiri atas rumah dan tanah di Kota Bima serta sebidang tanah di Lombok Barat. Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Honda Odyssey tahun 1994 senilai Rp 75 juta dan sepeda motor Honda PCX tahun 2018 senilai Rp 25 juta.
Selain itu, Subhan memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 15 juta dan kas serta setara kas Rp 7,5 juta. Namun dalam laporan yang sama, ia juga mencatat utang sebesar Rp 650 juta.
Sebelumnya, nilai kekayaan Subhan sempat tercatat lebih tinggi. Dalam LHKPN tahun 2024, total hartanya mencapai Rp 585,4 juta, sementara pada 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 485,4 juta. (*)













