Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum berhenti mendalami peran anggota DPRD NTB penerima gratifikasi. Di balik pengembalian uang lebih dari Rp 2 miliar oleh 15 anggota DPRD NTB, penyidik kini memburu niat jahat, atau mens rea para penerima gratifikasi.
“Gambaran mens rea itu masih kami telusuri,” ujar Kepala Kejati NTB, Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang oleh tiga anggota dewan, Indra Jaya Usman (Demokrat), M. Nashib Ikroman (Perindo), dan Hamdan Kasim (Golkar), kepada rekan-rekan mereka di parlemen. Uang itu diduga berkaitan dengan pengelolaan program pokok pikiran (pokir), yang masing-masing bernilai Rp 2 miliar per anggota.
Namun, sebelum program berjalan, para tersangka disebut telah membagikan “fee proyek” dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.
Ironisnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ketiganya memilih bungkam. “Di BAP-nya malah mereka tidak mengakui memberikan uang kepada dewan yang lain,” terang Wahyudi.
Sikap itu bertolak belakang dengan keterangan sejumlah anggota dewan yang diperiksa sebagai saksi. Mereka mengakui telah menerima uang dan bahkan mengembalikannya kepada penyidik.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, total uang yang telah dikembalikan mencapai sedikitnya Rp 1,85 miliar. Jumlah itu berasal dari 11 nama yang tercantum dalam potongan dokumen, dengan nominal pengembalian antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Beberapa di antaranya adalah Lalu Arif Rahman Hakim (Nasdem) Rp 200 juta; Salman (PAN) Rp 150 juta; Muliadi (PBB) Rp 150 juta; Hulaimi (PAN) Rp 150 juta; TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf (PKS) Rp 200 juta; Burhanudin (PKS) Rp 200 juta; Wahyu Triawan Rizku (PKB) Rp 150 juta; Marga Harun (PPP) Rp 200 juta; Ruhaiman (PPP) Rp 150 juta; Rangga Danu Meinaga Adhitama (Gerindra) Rp 200 juta; serta Lalu Irwansyah (Golkar) Rp 100 juta.
Marga Harun dan Ruhaiman tercatat sebagai yang paling awal menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. Seluruh uang pengembalian dewan yang disita kini menjadi barang bukti.
Bagi Kejati, pengembalian uang bukan akhir perkara. Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidana. Penyidik kini sedang memastikan apakah para penerima memahami dan menghendaki pemberian tersebut sebagai imbalan atas kewenangan yang mereka miliki.
“Jika memang cukup alat bukti dan sudah tergambarkan mens rea, pasti kita kembangkan,” ujar Wahyudi.
Ia berharap konstruksi niat jahat itu dapat semakin terang dalam persidangan nanti.
Saat ini, jaksa tengah merampungkan berkas dakwaan setelah proses tahap dua selesai dilakukan. “Berkas perkara tiga tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Tiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)













