Dompu, katada.id – Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu berhasil menangkap pelaku pencurian ternak, TF alias Gen (23). Ia diduga mencuri dua ekor kambing milik Nurwati warga Desa Seneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Gen menjalankan aksinya sebulan lalu. Menurut keterangannya Gen di hadapan polisi, ia mencuri kambing itu di jalan lintas Desa Saneo. Karena hewan hewan ternak tersebut dilepas liar di sekitar perkampungan penduduk.
“Kami dapat laporan dari korban, kemudian Tim Puma melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, Senin (17/8).
Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan awalnya mengamankan TT (30) warga Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua. Karena informasi yang didapat polisi, perempuan tersebut pernah membeli dua ekor kambing.
Ternyata, setelah diperlihatkan kepada korban, dua ekor kambing yang dibeli TT merupakan milik Nurwati. “Menurut pengakuan TT kambing tersebut ia beli dari Gen. Selanjutnya tim Puma mencari tau tentang keberadaan TF”, jelas Bripka Subhan.
Dari hasil penyelidikan Gen berada di kampung dan melewati jalur Cabang Swete, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu. Tim Puma menunggu sambil memantau di sekitar lokasi tersebut.
Beberapa saat kemudian, Gen datang dari arah Desa Saneo dengan mengendarai sepeda motor. Lalu Tim Puma melakukan pencegatan dan penangkapan Gen.
Atas perbuatannya, saat ini Gen diamankan di Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (1) KUHP. (dae)