Mataram, katada.id – Tim gabungan dari Kodim 1608/Bima membongkar sarang narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang ditangkap dan 32 paket sabu seberat total 38,68 gram berhasil diamankan.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto memerintahkan Danramil 1608-07/Woha dan Pasi Intel untuk melakukan penindakan. Tim yang dipimpin Kapten Cba Iwan Susanto dan Kapten Inf Bambang Herwanto langsung menuju lokasi dan menemukan tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial S (26), I (23), dan M (25), seluruhnya berasal dari Kecamatan Woha. Selain sabu, tim juga menyita tiga unit handphone, lima dompet, sejumlah tas berisi alat penggunaan sabu, uang tunai, timbangan elektrik, alat suntik, senjata tajam berupa pipa kaca, serta gunting kecil.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Ia menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal dan menyatakan bahwa TNI akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.
“TNI menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat, bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (red)