Tok tok tok, Bandar Narkoba di Kota Bima Divonis 20 Tahun Penjara

0
Ilustrasi. (Istimewa/Google)

Kota Bima, katada.id – Terdakwa perkara narkoba Imam Muslih alias Rasu warga Kelurahan Pane, Kota Bima divonis tinggi. Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Tewa didampingi hakim anggota M Imam Isryad dan Haris El Cairo Purba pada persidangan, Senin (3/5).

Baca Juga: Melawan saat ditangkap, polisi tembak bandar narkoba bersenpi di Kota Bima

Hukuman terdakwa Rasu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

”Menyatakan terdakwa Imam Muslih alias Rasu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Haris Tewa dalam amar putusannya.

Baca Juga: Mulut Dibekap, Tangan Diikat, Wanita Muda di Bima Diperkosa Tetangganya

Sebagai informasi, terdakwa Rasu ini ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, Kamis (19/11/2020). Saat itu, petugas terpaksa menembaknya karena berusaha melawan.

Dalam penangkapan tersebut diamankan sabu dengan berat bersih 98,81 gram, 31 poket sabu dengan berat bersih 26,76 gram, 22 poket sabu dengan berat bersih 20,01 gram. Total sabu yang diamankan seberat 145,58 gram.

Baca Juga: Kejar-kejaran di Gunung, Polisi Akhirnya Bikin Pemilik Ganja Setengah Kilo di Kota Bima Menyerah

Barang bukti lain yakni ganja dengan berat bersih 32,22 gram, 7 linting ganja dengan berat bersih 2,53 gram. Total ganja seberat 34,75 gram. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here