Lombok Utara, Katada.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini menjadi sorotan utama mengingat adanya defisit signifikan pada alokasi transfer dana dari pemerintah pusat.a
Keputusan final ini diambil dalam rapat paripurna setelah 8 fraksi yang menyetujui. Yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Keadilan Nasional, Fraksi Gerindra, Fraksi PNI, Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, dan Fraksi PBB, menyatakan persetujuan mutlak.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, menjelaskan bahwa persetujuan ini disertai sejumlah catatan penting menyusul laporan dari Badan Anggaran (Banggar). Laporan tersebut mengungkapkan adanya penyesuaian besar-besaran terhadap postur pendapatan dan belanja daerah.
“Penyesuaian itu merupakan dampak dari surat Kementerian Keuangan RI yang mengindikasikan penurunan rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026 hingga lebih dari Rp 206,75 miliar,” ungkap Ardianto, Rabu (26/11/2025).
“Pengurangan ini memang tidak kecil pengaruhnya terhadap postur pendapatan dan belanja daerah kita” lanjut Ardianto.
Kata Ardianto, akibat penurunan drastis ini memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD untuk mengambil langkah berani seperti:
- Penyesuaian Belanja Prioritas: Belanja daerah harus disesuaikan dan difokuskan hanya pada hal-hal yang benar-benar prioritas.
- Kenaikan Target PAD: Pemda didorong untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bantalan defisit.
- Angka PAD Melesat: Strategi Lawan Transfer Pusat
Untuk menutupi dampak kekurangan dana pusat, Banggar memutuskan menaikkan target PAD secara ambisius. Angka PAD yang semula disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp 341,6 miliar, dinaikkan menjadi Rp 370,01 miliar dalam RAPBD 2026.
“Kami meyakini pemerintah daerah dan DPRD memiliki langkah-langkah yang patut diapresiasi, terutama penyesuaian belanja pada hal-hal prioritas serta keberanian menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ardianto.
Namun, Ardianto mengingatkan bahwa peningkatan target PAD ini harus dibarengi dengan penguatan instrumen pendukung serta alokasi anggaran yang memadai pada dinas-dinas yang bertugas sebagai penghasil PAD.
Ardianto merincikan postur APBD 2026 yang sudah ditetapkan sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp1.019.607.442.997
- Belanja Daerah: Rp1.049.607.442.997
Angka tersebut menunjukkan adanya defisit sekitar Rp 30 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Lanjut Ardianto, meskipun sudah disetujui, fraksi-fraksi mendesak Pemda KLU untuk segera menyampaikan detail penyesuaian belanja, termasuk item seperti belanja operasi, belanja modal tanah, peralatan dan mesin, hingga belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, kepada Badan Anggaran.
“Detail ini wajib disampaikan sebelum dokumen APBD diteruskan untuk evaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB,” tegasnya.
“Dengan penetapan APBD 2026 menjadi Perda ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program-program prioritas Lombok Utara, meski harus dimulai dengan tantangan besar dalam menata ulang struktur anggarannya,” pungkasnya. (ham)













