Mataram, katada.id – Setelah tujuh hari pencarian, tim SAR gabungan resmi menghentikan upaya pencarian terhadap Anna Septira, balita berusia dua tahun yang hilang terseret arus di Dusun Esok, Desa Batu Putek, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Kantor SAR Mataram, Muhamad Hariyadi, mengatakan penghentian pencarian ini berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, khususnya Pasal 40 ayat 1, yang menyebutkan bahwa operasi pencarian dapat dihentikan setelah tujuh hari jika tidak ada tanda-tanda korban ditemukan atau jika dinilai tidak efektif berdasarkan evaluasi teknis.
“Berdasarkan hasil evaluasi bersama unsur yang terlibat dan pihak keluarga, pencarian resmi kami hentikan pada hari ketujuh,” kata Hariyadi, Minggu (16/2).
Sebelumnya, tim SAR gabungan telah melakukan pencarian intensif dengan menyusuri aliran sungai hingga ke laut dan bendungan, serta menggunakan drone untuk pemantauan udara. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Tim SAR yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Pos SAR Kayangan, Unit SAR Lombok Timur, Polsek Keruak, Koramil Keruak, BPBD Lombok Timur, Damkarmat Lombok Timur, serta masyarakat setempat.
Dengan penghentian operasi ini, nasib Anna Septira masih menjadi misteri, sementara keluarga dan masyarakat setempat masih berharap ada keajaiban. (rl)