Mataram, katada.id – Buruh bangunan inisial FH (37) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diinapkan di penjara. Ia diduga mencabuli balita berusia 4 tahun, yang merupakan anak tetangganya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, dugaan pencabulan ini terungkap dari keluhan korban. Ia mengeluh rasa sakit di bagian kelaminnya. ”Orang tuanya curiga dan melaporkan ke polres,’’ ungkapnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Dari serangkaian proses penyelidikan, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada FH. “Pelaku FH sudah ditahan dan tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, FH melakukan perbuataan saat korban datang bermain bersama orang tuanya di Kecamatan Gunungsari. Saat itu, ia menggendong korban. ”Saat digendong tangan FH menyentuh organ vital korban,” bebernya.
Sejak saat itu korban mengeluhkan sakit di bagian organ intimnya. ”Hasil visum luar ada robekan tidak beraturan di bagian organ intim korban,” ungkapnya.
Tersangka FH membantah telah mencabuli korban. ”Saya tidak sengaja (menyentuh bagian intim korban),” jawabnya saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Tersangka FH dijerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (red)