Mataram, katada.id – Mantan anggota Polri inisial FR (38) warga Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) belum juga kapok. Ia kembali menjual narkotika jenis sabu. Padahal, ia sebelumnya pernah dipenjara.
”Pelaku ini pecatan polisi. Dia dipecat karena kasus narkoba juga,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Pelaku FR ini diciduk saat sedang menunggu pembeli sabu di parkiran ritel modern di Rembiga, Kota Mataram, Rabu (7/11/2022). Ketika ditangkap, ia sempat berontak dan berusaha kabur. Tapi anggota berhasil menggagalkan upaya residivis ini.
”Anggota menggeledah badan dan barang bawaannya. Ditemukan satu bungkus rokok berisi satu poket sabu seberat 1,10 gram,” terangnya.
Petugas juga mengamankan handphone milik FR. Dalam percakapan aplikasi pesan singkat, terdapat obrolan mengenai pesan memesan sabu. ”Jadi, FR ini sedang menunggu pembeli yang datang,” katanya.
Anggota mengamankan pula anak buah FR inisial DTR (20). Saat penggeledahan badan terhadap DTR tidak ditemukan barang bukti sabu. ”Kami temukan pipa kaca saja dari DTR,” bebernya.
Saat ini FR dan DTR ditahan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ain)