Tuntut Harga Jagung Naik, Laskar Tani NTB Blokade Jalan Depan Kantor Bupati Bima

0
Massa aksi Laskar Tani NTB ketika memblokir jalan negara.

Bima, katada.id – Laskar Tani NTB menggedor kantor Bupati Bima, Kamis (2/6/2022). Mereka menuntut Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Bupati Indah Dhamayanti Putri serta DPRD Kabupaten Bima turun tangan mengatasi anjloknya harga jagung di Bima.

Pada aksi itu, Laskar Tani NTB meminta Gubernur NTB, Bupati Bima, dan DPRD Kabupaten Bima agar mengintervensi pihak gudang melalui perda. Bukan hanya persoalan jagung, pendemi juga menyampaikan masalah harga bawang dan garam yang tak menentu.

Selain itu juga, harga pupuk, pestisida dan obat-obatan kebutuhan petani juga semakin melambung tinggi.

Dalam aksi itu sempat terjadi perdebatan panjang antara massa aksi dengan pihak kepolisian dan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bima. “Dari komunikasi dengan pihak dinas, bupati menolak untuk menemui massa aksi,” kata Korlap Aksi Laskar Tani, Arik Renaldi.

Ia juga menegaskan, Laskar Tani NTB hadir di kantor Pemda Bima membawa ide, konsep dan gagasan untuk di subsidikan ke Pemkab Bima. Namun, Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri berusaha menghindar dengan berbagai alasan.

Akibat dari kecewa terhadap sikap Bupati Bima yang mengabaikan nasib petani, Laskar Tani NTB pun melakukan pemblokiran jalan lintas negara di depan kantor Bupati Bima.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait mengapa Bupati Bima enggan menemui massa aksi, katanya Bupati sedang ada rapat, setelah massa aksi menunggu muncul lagi alasan bahwa Bupati sedang ada kegiatan,” ucapnya Arik.

Dalam aksi itu, Laskar Tani NTB membawa 7 poin tuntutan untuk disampaikan kepada pemkab. Adapun tuntutan tersebut:

1. Bentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

2. Bentuk/Fungsikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemasok hasil komoditas pertanian Sesual UU No. 5 tahun 1962, sekaligus Jadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai Distributor Pupuk subsidi dan Non Subsidi, Bumdes sebagai Pengecer pupuk tiap desa sesuai Permendagri No. 15/M-DAG/PER/4/2013.

3. Jadikan Bumdes/Koperasi Tani yang akan membeli hasil Komoditas Pertanian tiap Desa.

4. Stabilkan dan tetapkan standarisasi harga komoditas pertanian Jagung dengan harga 4.500/Kg.

5. Usir PT/Gudang jagung di NTB khususnya Kabupaten Bima.

6. Hentikan liberalisasi Pupuk Subsidi dan Pestisida.

7. Tetapkan standarisasi harga komoditas Garam.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi Laskar Tani NTB masih menyampaikan orasi di depan kantor Pemkab Bima. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here