Ungkap Jaringan Narkoba di Lombok Timur, Polda NTB Sita 2,7 Kg Sabu

0
Barang bukti sabu 2,7 Kg yang diamankan dari bandar dan pengedar sabu yang terungkap di Lombok Timur.

Mataram, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap jaringan narkoba di Lombok Timur. Sebanyak 2,7 kilogram (Kg) sabu-sabu diamankan dari bandar dan pengedar.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan, pihaknya menangkap pria berinisial WS alias Cekok yang berprofesi sebagai sopir truk asal Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur, NTB. “Dari pemeriksaan terungkap kalau WS ini masuk dalam sindikat narkoba jaringan Sumatera. Pelaku bawa barang sendiri dari Sumatera dan masuk ke Lombok lewat jalur darat,” terang Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Rabu (7/12/2022).

Pelaku WS ditangkap akhir November 2022 ketika sedang berada di pinggir jalan di wilayah Lombok Timur. Dari penangkapan WS, polisi menyita 100 gram sabu-sabu.

Tindak lanjut penangkapan WS, polisi melaksanakan pengembangan dengan menggeledah rumah WS. Hasilnya, ditemukan barang bukti 2,6 kilogram sabu-sabu. ”Jadi total barang bukti dari WS ini 2,7 kilogram,” bebernya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi mengatakan, hasil pengembangan dari penangkapan WS, pihaknya berhasil menangkap dua pria yang juga diduga masuk dalam sindikat narkoba jaringan Sumatera. Kedua pelaku yang diduga masih berafiliasi dengan WS itu berinisial MAA dan MPS. Dari penangkapan kedua pelaku, disita sedikitnya 100 gram sabu-sabu dalam satu kemasan plastik bening.

“Jadi, dua orang ini (MAA dan MPS) masih satu jaringan dengan WS. Mereka menjalankan modus peredaran dengan memanfaatkan jasa ekspedisi darat,” ucap dia.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku, turut terungkap adanya barang yang berada di bawah kendali WS sudah beredar. Pembelinya berada di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram. “Yang sudah terjual itu katanya 100 gram, pemesan di wilayah Lombok Timur dan Mataram,” katanya.

Deddy mengatakan ketiga pelaku kini sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Proses hukum mereka pun masih dalam tahap pemberkasan.

Dalam berkas, ketiga tersangka disangkakan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Pelaku WS ini pernah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba di tahun 2018,” tandasnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here