MATARAM-Terdakwa suap Imigrasi Mataram, Lilina Hidayat kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (4/9). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyodorkan lima orang saksi untuk diminta keterangan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Isnurul Samsul Arif didampingi hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi.
Saksi itu yakni staf marketing BNI Cabang Mataram Citra Amalia, Manajer Hotel Wyndham Sundancer Resort Lombok Joko Haryono dan staf Komang Ary Juliantara, serta penasihat hukum Ainuddin juga Antonius Zaremba.
Hakim lebih dulu menggali keterangan saksi Citra. Ia ditanya seputar setoran mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram Kurniadie, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
’’Saya ditelpon pak Kurniadie. Dia diminta untuk datang ke kantor Imigrasi. Pak Kurniadie ingin menyetor tunai,” buka Citra dalam kesaksiannya.
Karena Kurniadie ini nasabah prioritas BNI, Citra bersedia datang dan melakukan transaksi tunai di Kantor Imigrasi. Citra berdalih sebagai servis untuk nasabah yang memiliki tabungan di atas Rp 500 juta. ”Tabungan pak Kurniadie sebelumnya sekitar Rp 700-an juta. Sekitar itu, saya lupa angka pastinya,” ungkap dia.
Saat menyetor uang Rp 344,5 juta, Kurniadie sangat buru-buru. Karena ia ingin berangkat ke Jakarta. Total tabungan di rekening Kurniadie saat itu mencapai angka Rp 1 miliar lebih. ’’Pak Kurniadie sering setor uang. Namun tak sebesar penyimpanan terakhir. Biasanya Rp 10 juta,” bebernya.
Sebagai informasi, Liliana yang juga Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) tersandung kasus suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan eks Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie. Tiga WNA itu yakni Geoffery William Bower asal Australia, Manikam Katherasan asal Singapura, dan Michael Burchet.
Terdakwa Liliana menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Kurniadie. Awalnya ia menyiap Rp 473 juta yang dari brankas perusahaan. Uang itu disimpan ke dalam tas ransel hitam milik Komang Asri (staf hotel).
Lalu terdakwa bersama William menemui Yusriansyah Fazrin dan meminta waktu tambahan untuk mengambil uang di Bank OCBC NISP Mataram. Terdakwa menarik uang Rp 725 juta dari nomor rekening 160800005979 menggunakan cek nomor NNS 335507. Uang itu dimasukkan ke dalam tas ransel milik William.
Selanjutnya mereka menemui Yusriansyah di ruangannya. Sebelum menyerahkan uang, Yusriansyah menulis dalam selembar kertas yang isinya meminta terdakwa untuk menaruh uang dalam tong sampah di depan ruanganya. Kemudian terdakwa meletakkan uang sebesar Rp 725 juta ke dalam tong sampah.
Uang itu kemudian diserahkan kepada Kurniadie. Tak lama berselang, William kembali datang membawa uang Rp 473 juta dan meletakkan di tong sampah yang sama. Uang tersebut diambil Yusriansyah.
Uang sebanyak Rp 300 juta diserahkan kepada Ayyub Abdul Muqsith untuk dibagikan kepada pegawai inteldakim. Termasuk di dalamnya bagian untuk Yusriansyah sebesar Rp 80 juta. Sebanyak Rp 173 juta dibawa Yusriansyah untuk diserahkan kepada Kurniadie sebesar Rp 75 juta. Sedangkan sisanya akan dibagikan ke pihak Kanwil Kemenkumham dan pihak lainnya.
Sementara kekurangannya Rp 2 juta meminta terdakwa menyerahkan ke Ayyub. Saat dilakukan deportasi, Ayyub menerima uang tersebut. (dae)