Usut Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika Lombok, Wakil Ketua KPK akan Diperiksa

0
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (detik.com)

Mataram, katada.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan gratifikasi berupa penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika yang diperoleh Komisioner Lili Pintauli Siregar. “Masih dikumpulkan bukti-buktinya,” ujar Anggota Dewas KPK, Harjono dilansir dari CNN Indonesia, Senin (18/4/2022).

Menurut dia, setelah bukti rampung dikumpulkan, Dewas akan memanggil Lili selaku terlapor untuk dilakukan klarifikasi

“Setelah tim klarifikasi selesai dilaporkan ke rapat pendahuluan, di situ semua anggota Dewas bersidang,” terang Harjono.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.

Dewas telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut. Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan di sebuah penginapan tanggal 16-22 Maret 2022.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan etik yang menyeret dirinya sebelumnya ada yang terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong dan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Sementara itu, Lili sudah dihukum bersalah karena terbukti melakukan komunikasi langsung dengan pihak berperkara di KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Lili juga terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Lili dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here