Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) tahun 2012.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, salah satunya Kepala Bappeda NTB Iswandi. Ia menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Selasa (17/9).
Ia hadir memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 10.00 Wita. Iswandi datang dengan mengenakan baju korpri warna biru dipadu celana warna hitam. Ia didampingi ajudannya yang membawakan berkas.
Dua jam dicecar jaksa, Iswandi keluar dari ruangan penyelidik pidana khusus Kejati NTB sekitar pukul 12.00 Wita. Ketika ditanya wartawan, ia irit bicara dan menyarankan agar mengkonfirmasi pihak kejaksaan. “Dimintain data saja,” ujarnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai pemeriksaan, ia enggan berkomentar. “Nanti saja, tanya saja ke penyidik,” tandasnya.
Setelah itu, Iswandi pergi meninggalkan kantor Kejati NTB dengan menaiki mobil dinas dengan nomor polisi DR 41.
Selain Iswandi, penyelidik Kejati NTB juga memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Ervan Anwar. Ia hampir bersamaan dengan Iswandi keluar dari gedung Kejati NTB.
Namun Ervan menepis diperiksa Kejati NTB. Ia mengaku hadir rapat bersama dengan jaksa Datun Kejati NTB. “Rapat mengenai aset,” tandasnya.
Selain Iswandi, jaksa juga sudah memeriksa dua mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti dan Muh Nur. Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dwi Sugianto.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi katada.id melalui pesan WhatsApp belum menjawab. Hingga berita ini diturunkan, Efrien tak kunjung membalas pesan singkat yang dikirim media ini.
Informasi yang dihimpun, kejaksaan menelusuri dugaan korupsi dana royalti sekitar Rp 24 miliar. Karena setiap tahun, PT Lombok Plaza selaku pengelola lahan harus menyetorkan royalti ke Pemprov NTB.
Sebagai informasi, pembangunan NCC di atas lahan seluas 3,2 hektare yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram gagal terealisasi. Hingga saat ini, lahan tersebut masih kosong dan belum ada pembangunan apapun.
Kerja Sama Pengelolaan Lahan di Era TGB
Kerja sama pengelolaan lahan untuk pembangunan NCC ini berlangsung di era Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB. M Zainul Majdi 2013 silam.
Akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp 360 miliar , yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.
PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani “beauty countes” yang diselenggarakan Pemprov NTB, pada akhir 2012.
Sebenarnya, pada 12 Juni 2010, Pemerintah Provinsi NTB sudah mempercayakan PT Indosinga Invetama Lombok untuk membangun gedung konvensi bertaraf internasional pada lahan seluas 3,2 hektare di Mataram.
Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, gedung NCC itu bernilai Rp384 miliar. Kepercayaan itu diwujudkan melalui penandatanganan kesepahaman antara Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dengan Direktur Utama PT Indosinga Invetama Lombok Lim Chong Siong.
PT Indosinga Invetama Lombok merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang memenangkan “beauty contest” yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, Mei 2010.
Namun, Indosinga batal membangun gedung konvensi itu karena pemilik PT Indosinga meninggal dunia.
Karena itu, Pemprov NTB kembali menggelar “beauty countes” hingga menghasilkan dua investor yang saat ini tengah dikaji kelayakan perusahaan tersebut.
Pemerintah Provinsi NTB berkewajiban memfasilitasi kelancaran proses relokasi bangunan yang ada di lahan seluas 3,2 hektare itu, studi kelayakan, Detail Enginering Design (DED) dan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Pemerintah Provinsi NTB juga mengurus proses pengalihan Hak Pakai Lahan (HPL) kepada investor yang akan membangun NCC itu dengan pola bangun guna serah (BOT) untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemprov NTB membutuhkan gedung konvensi internasional karena gencar menjadikan NTB sebagai lokasi wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). (ain)