Katada

Usut Dugaan SPPD Fiktif DPRD KLU, Jaksa Klarifikasi Pihak Terkait

Ilustrasi. (google/net)

Lombok Utara, katada.id – Dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Lombok Utara tahun 2021 diusut Kejari Mataram. Lembaga adiyaksa ini masih mendalami unsur tindak pidana dalam perjalanan dinas puluhan anggota DPRD Lombok Utara itu. ”Penanganan masih berjalan dan sekarang dalam proses pendalaman,” terang Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, Senin (26/9/2022).

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihak kejaksaan menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket).

Ia mengaku sudah beberapa pihak terkait yang dipanggil dan dimintai keterangan. Hanya saja, Widnyana enggan mengungkapkan siapa saja yang telah diperiksa. ’’Belum bisa kami sampaikan yang telah dipanggil,’’ ujarnya.

Menurutnya, pemanggilan itu hanya sifatnya klarifikasi atas data. ’’Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Tunggu saja,” tandasnya.

Perjalanan dinas anggota DPRD Lombok Utara tahun 2021 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Ada kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp195.976.000.

Dugaan perjalanan dinas diduga fikti ini terungkap dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pihak hotel.

Modusnya, anggota DPRD membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, seolah-olah mereka menginap di hotel. Padahal, mereka tidak pernah tidur di hotel, seperti yang tertuang dalam laporan pertanggungjawabannya.

Dalam LHP BPK, dua orang anggota DPRD Lombok Utara inisial Rtd dan KH melakukan perjalanan dinas ke Bali dan menginap di hotel BH. Keduanya masing-masing menerima uang untuk biaya penginapan selama dua hari di hotel masing-masing Rp3,8 juta. Mereka memang benar menginap di hotel sesuai bukti dalam pertanggungjawaban. Namun tanggal menginap tidak sesuai tanggal Surat Perintah Tugas (SPT). Sehingga, BPK menyimpulkan ada kelebihan pembayaran Rp7,6 juta.

Temuan mencengangkan lagi, puluhan anggota DPRD diduga melakukan perjalanan fiktif. Mereka tidak menginap di hotel pada tanggal perjalanan dinas, sebagaimana dokumen pertanggungjawaban mereka.

Meski tidak menginap, para pelaksana perjalanan dinas melampirkan invoice hotel sebagai bukti pertanggungjawaban. Invoice hotel tersebut diduga fiktif. Karena pihak hotel tidak mengkonfirmasi kebenaran invoice tersebut.

Ada 51 kali perjalanan dinas yang menjadi temuan lembaga auditor tersebut. Terdapat nama Wakil Ketua DPRD Lombok Utara, puluhan anggota dewan, Kasubag Umum Setwan, Kasubag Umum dan Keuangan Setwan, Kasubag Program dan Keuangan Setwan, Kasusbag Fasilitasi dan Penganggaraan, Staf Fasilitasi dan Penganggaran dan dua staf Setwan.

Sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas biaya menginap Rp186.576.000. BPK menemukan pula kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas dengan tujuan pelatihan. Pembayaran itu tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp1,8 juta. (red)

Exit mobile version